Skandal Pengadaan Fiktif di Telkom: 3 Pejabat Jadi Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar

Skandal Pengadaan Fiktif di Telkom: 3 Pejabat Jadi Tersangka, Negara Rugi Ratusan Miliar
Tiga tersangka kasus pengadaan fiktif PT Telkom Indonesia saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, (7/5/2025) (Foto: Istimewa).

JAKARTA, BERITAKOTAONLINE.ID – PT Telkom Indonesia tengah melakukan langkah internal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif yang menyeret nama tiga pejabatnya, termasuk dari anak perusahaan.

Ketiga orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp 431 miliar.

Proses pemberhentian terhadap tiga pejabat tersebut sedang berlangsung di lingkungan internal Telkom.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum PT Telkom Indonesia, Juniver Girsang, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Senopati, Jakarta, pada Jumat, 16 Mei 2025.

“Pada saat kasus ini memang masih menjabat. Saat ini sedang proses (pemberhentian),” ujar Juniver.

Identitas para pejabat yang diduga terlibat yaitu August Hoth P. M., yang menjabat sebagai General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada 2017–2020.

Pejabat lainnya yaitu, Herman Maulana yang pernah menjabat sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017.

Serta Alam Hono yang merupakan Executive Account Manager di PT Infomedia Nusantara selama periode 2016–2018.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah auditor internal Telkom menemukan kejanggalan dalam aktivitas keuangan pada tahun 2019.

Juniver menjelaskan bahwa pihak internal perusahaan melakukan audit lanjutan dan menghimpun berbagai dokumen untuk menemukan adanya unsur pidana.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan menciptakan proyek-proyek pengadaan fiktif.

BACA JUGA:

PT Soul Putra Monas Akan Tempuh Langkah Hukum Terkait Dugaan Pencatutan 29 Nama Advokat

Mengapa Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom Sulit Terdeteksi

Dalam skema tersebut, Telkom seolah-olah bertindak sebagai penyedia barang, lalu menunjuk empat anak usahanya yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta untuk menjalankan pengadaan.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan tersebut hanya menjadi perantara yang kemudian menunjuk mitra sebagai penyedia barang bagi sembilan perusahaan swasta yang telah diatur sebelumnya.

Uang proyek tetap mengalir, meskipun pengadaan barang sebenarnya tidak pernah terjadi.

Penyidik menemukan bahwa perusahaan-perusahaan mitra yang menerima dana proyek ini ternyata dimiliki oleh para tersangka, yakni Herman dan Alam.

Bahkan, istri dari Herman tercatat sebagai pemegang saham salah satu perusahaan mitra.

Perusahaan-perusahaan ini juga diduga berafiliasi langsung dengan sembilan perusahaan swasta yang turut menikmati aliran dana negara.

“Seharusnya secara kontrak, setelah sembilan perusahaan menerima barang pengadaan, mereka harus membayar ke Telkom. Tapi tidak ada uang masuk ke Telkom,” ujar Syahron dilansir Tempo pada Rabu, 14 Mei 2025.

Nilai proyek fiktif yang berhasil diidentifikasi dalam penyidikan berkisar antara Rp 13,2 miliar hingga Rp 114 miliar, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 431 miliar.

Saat ini, proses hukum masih terus berjalan, sementara Telkom berkomitmen untuk menindaklanjuti secara internal dan mendukung penegakan hukum (*).

Editor: Enrizal Mustafa

==========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *