HAPI Sulsel Kritik Polrestabes Makassar atas Laporan Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa

HAPI Sulsel Kritik Polrestabes Makassar atas Laporan Terhadap Advokat Wawan Nur Rewa
Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM HAPI Sulsel, Jumadi Mansyur, memberikan pernyataan pers terkait kasus advokat Wawan Nur Rewa di Makassar, Jumat (18/5/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSAR – Dukungan terhadap advokat Wawan Nur Rewa, S.H., terus mengalir setelah dirinya dilaporkan secara pribadi oleh AB.

AB diketahui sebagai perwakilan hukum dari pihak AAS Building, tempat sengketa tanah yang kini telah berubah menjadi gedung komersial.

Wawan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik setelah menyampaikan pernyataan dalam konferensi pers terbuka.

Pernyataan itu disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum ahli waris tanah, yang mengklaim lahannya dialihkan tanpa persetujuan sah.

Ketua Bidang Organisasi dan Pengembangan SDM HAPI Sulsel, Jumadi Mansyur, S.H., mengecam pelaporan terhadap Wawan dan menyebutnya sebagai kriminalisasi.

Ia menilai laporan tersebut berbahaya bagi masa depan profesi advokat jika dibiarkan tanpa pembelaan yang memadai dari komunitas hukum dan aparat penegak hukum.

“Pelaporan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesionalnya merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujar Jumadi, Jumat (18/5/2025).

Ia menegaskan bahwa profesi advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 dan Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.

Menurutnya, selama advokat bertindak dengan itikad baik dan berdasarkan dokumen hukum kliennya, pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan dasar pidana.

BACA JUGA:

Advokat di Makassar di Laporkan ke Polisi Gegara Bela Klien dalam Sengketa AAS Building

Kuasa Hukum Dilaporkan Secara Pribadi, Imunitas Profesi Advokat di Makassar Terancam

Apalagi jika disampaikan dalam forum terbuka yang dilindungi hukum dan berkaitan dengan tugas profesional mendampingi klien dalam proses keadilan.

“Kalau ini dibiarkan, semua advokat bisa dilaporkan hanya karena lawan hukumnya tidak senang terhadap pernyataan yang sah secara profesi,” tambahnya.

Ia juga mempertanyakan motif di balik laporan tersebut, terlebih jika benar bangunan AAS Building memiliki keterkaitan dengan tokoh penting nasional.

Jumadi menilai langkah Polrestabes Makassar yang langsung merespons laporan ini tanpa klarifikasi terhadap konteks profesi hukum terlalu gegabah.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih selektif dalam menyikapi laporan terhadap advokat, apalagi dalam kasus bernuansa publik dan hukum waris.

“Jangan sampai ada kesan bahwa polisi berpihak dan hanya memproses karena adanya tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” ujarnya.

Ia mengajak semua unsur penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih, apalagi mengorbankan profesi hukum yang dilindungi undang-undang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan pernyataan dari HAPI Sulsel tersebut (*).

Redaksi

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *