Tuntutan Warga Kampung Parang Gowa Tak Digubris, Pemerintah Dinilai Lemah Hadapi Konflik Sosial

Warga Kampung Parang Gowa desak pencopotan Kepala Lingkungan, dua aksi digelar, pemerintah dinilai lamban tangani konflik sosial.
Ilustrasi: Aksi unjuk rasa Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Kampung Parang, menuntut pencopotan Kepala Lingkungan setempat di depan Kantor Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, (16/5/2025) (Foto: Istimewa).

GOWA, BERITAKOTAONLINE.ID – Tuntutan warga Kampung Parang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terkait pencopotan Kepala Lingkungan setempat hingga kini belum mendapat kejelasan dari pihak pemerintah.

Situasi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang merasa aspirasinya diabaikan, meskipun telah dilakukan dua kali aksi unjuk rasa secara damai.

Aliansi Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Kampung Parang kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa agar segera mengambil langkah strategis untuk meredam potensi konflik horizontal.

Mereka menilai pemerintah, khususnya di tingkat Kelurahan Lembang Parang dan Kecamatan Barombong, belum menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi permasalahan ini.

Danial, perwakilan aliansi, menyampaikan bahwa ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya respons dan komitmen pemerintah terhadap aspirasi rakyat.

“Sudah dua kali kami turun aksi, namun belum ada keputusan jelas soal pencopotan Kepala Lingkungan.
Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya,” kata Danial.

Ia menambahkan bahwa lambannya respons dari pemerintah telah membuka ruang spekulasi negatif.

Masyarakat mulai mempertanyakan adanya kemungkinan intervensi politik atau bekingan dari pihak tertentu yang melindungi jabatan Kepala Lingkungan tersebut.

“Kami bertanya-tanya, kenapa begitu sulit mencopot seseorang yang jelas-jelas tidak lagi mendapat dukungan masyarakat?
Apakah ada kekuatan lain yang melindungi? Jika benar, ini sudah mencederai demokrasi,” ujar Danial lebih lanjut.

BACA JUGA:

Warga Parang: Diminta Tanda Tangan, Tapi Lurah Ingkar Janji Copot Kepala Lingkungan

Kopdes Bisa Monopoli Penyaluran LPG-Pupuk, Agen Resmi Dihapus?

Aliansi juga menyebut bahwa konflik ini berpotensi menghambat keberhasilan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Gowa, terutama program “Gowa Masannang” yang menekankan pada keamanan dan kedamaian masyarakat.

Mereka mendesak agar pemerintah kabupaten tidak tinggal diam dan segera turun tangan menyelesaikan kisruh ini secara adil dan transparan.

Sementara itu, Ridwan Basri, S.H., M.H., C.LA, seorang pengamat demokrasi dan praktisi hukum di Gowa, menilai bahwa seorang pemimpin harus mampu menciptakan suasana damai dan harmonis di tengah masyarakat.

Menurutnya, jika norma-norma kesopanan, agama, dan hukum tidak dijalankan oleh seorang pemimpin lingkungan, maka masyarakat akan hidup dalam ketegangan dan kehilangan rasa kepercayaan.

“Kalau sudah tidak ada harmonisasi antara pemimpin dan masyarakat, maka yang muncul adalah apatisme, krisis legitimasi, bahkan kegaduhan sosial.
Itu sangat berbahaya,” jelas Ridwan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (16/05/2025).

Ia menegaskan bahwa secara yuridis, Kepala Lingkungan Kampung Parang sudah memenuhi syarat untuk diganti.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 4 ayat (3) huruf C yang menyatakan bahwa kepala lingkungan dapat diberhentikan jika telah kehilangan kepercayaan dari warga.

Masyarakat kini menanti ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menyikapi polemik ini.

Mereka berharap tidak ada pembiaran terhadap konflik yang berlarut-larut dan bisa mengancam stabilitas sosial.

Jika masalah ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan semakin luntur.

Kampung Parang pun bisa menjadi contoh nyata dari gagalnya komunikasi dan keberpihakan pemerintah terhadap warganya sendiri (*).

Jupe/Restu | Editor: Arya R. Syah

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *