Advokat di Makassar di Laporkan ke Polisi Gegara Bela Klien dalam Sengketa AAS Building

Advokat di Makassar di Laporkan ke Polisi Gegara Bela Klien dalam Sengketa AAS Building
Advokat Wawan Nur Rewa dipolisikan usai membela klien dalam sengketa AAS Building. Ia sebut laporan ini bentuk kriminalisasi profesi, Hal tersebut diungkapnya di Polrestabes Makassar, pada Kamis (15/5/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSAR, BERITAKOTA ONLINE.ID – Dugaan Sengketa kepemilikan lahan AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, kembali memicu polemik.

Advokat Wawan Nur Rewa, kuasa hukum dari salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris sah, menghadiri panggilan penyidik Polrestabes Makassar setelah dirinya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Wawan menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesinya sebagai advokat.

Ia menyatakan bahwa seluruh pernyataannya terkait sengketa AAS Building disampaikan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum yang sedang membela hak kliennya.

Saya menjalankan tugas sebagai advokat yang dilindungi undang-undang. Pernyataan saya merupakan bagian dari pembelaan hukum klien dan seharusnya tidak dikriminalisasi,” ujar Wawan di hadapan awak media, Kamis (15/5/2025).

Advokat Wawan Nur Rewa menjelaskan bahwa polemik ini berawal dari klaimnya, yang menyebut lahan AAS Building telah berpindah tangan melalui proses jual beli yang diduga dilakukan secara tidak sah.

Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, tanpa sepengetahuan kliennya yang memiliki bukti sah atas hak waris.

BACA JUGA:

Presiden Prabowo di Hadapan Buruh Janji Hapus Outsourcing

Roy Suryo Buka Suara soal Pemeriksaan Ijazah Palsu Jokowi

Namun alih-alih mendapat klarifikasi atau tanggapan hukum, Wawan justru dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik karena pernyataannya tersebut.

Menanggapi laporan polisi terhadap kliennya, Tim Advokat yang mendampingi Wawan menyampaikan keberatan.

Dr. Kurniawan, selaku pimpinan tim hukum, menilai laporan tersebut sebagai upaya membungkam suara advokat yang sedang menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Kami menyayangkan pelaporan ini. Advokat memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003. Tindakan hukum seperti ini dapat mencederai prinsip keadilan,” ungkap Kurniawan.

Sementara itu, Wawan tetap kooperatif menjalani proses hukum dengan menghadiri panggilan penyidik.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional, serta mempertimbangkan posisi advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari pihak pelapor (*).

Redaksi

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *