Resmob Pelabuhan Bersama Tim TRC Perumda Amankan 10 Juru Parkir Liar di Jalan Nusantara Makassar

Resmob Pelabuhan Bersama Tim TRC Perumda Amankan 10 Juru Parkir Liar di Jalan Nusantara Makassar
Hamzah dari Tim TRC Perumda Parkir Kecamatan Wajo bersama Tim Resmob Polres Pelabuhan yang dipimpin Haerul saat mengamankan jukir liar, Jumat (9/5/2025) (Foto: Istimewa).

MAKASSAR – Sebanyak sepuluh juru parkir liar diamankan Tim Resmob Polres Pelabuhan Makassar bersama Perumda Parkir Makassar Raya dalam operasi gabungan di kawasan Pelabuhan, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat (9/5/2025).

Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai aturan dan meresahkan pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) Kecamatan Wajo yang dipimpin langsung oleh Hamzah turut terlibat aktif.

Menurut Hamzah, seluruh jukir liar yang diamankan tidak memiliki legalitas dan tidak tercatat sebagai petugas resmi Perumda Parkir Makassar Raya.

Bahkan, mereka tidak menyetor uang hasil pungutan ke kas daerah.

“Jukir-jukir ini tidak terdaftar sebagai petugas resmi dan tidak ada setoran sama sekali ke Perumda. Mereka memungut parkir seenaknya, bahkan ada yang menarik sampai di atas Rp5 ribu tanpa memberikan karcis,” jelas Hamzah di lokasi.

BACA JUGA:

TRC Perumda Parkir Makassar Raya Tindaklanjuti Aduan Warga soal Tingginya Tarif Parkir di Mall Ratu Indah

Semangat Baru di Perumda Parkir Makassar Raya

Hamzah menegaskan bahwa keberadaan jukir liar di kawasan padat seperti Jalan Nusantara telah menimbulkan keresahan warga dan pengguna jasa pelabuhan.

Dikatakan, banyak laporan masyarakat masuk karena merasa dirugikan, terutama oleh oknum yang menarik tarif tidak wajar.

“Ini murni pungutan liar. Kita tidak bisa biarkan aktivitas seperti ini terus berlangsung. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan di titik-titik yang rawan pelanggaran,” tambahnya.

Saat ini, kesepuluh jukir liar tersebut masih diamankan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses pendataan dan pembuatan surat pernyataan.

Hamzah menyebut, apabila para pelaku masih mengulangi perbuatannya, tindakan hukum yang lebih tegas akan diterapkan.

“Kita sudah beri peringatan. Kalau masih nekat, ya kita bawa ke proses hukum. Kita ingin memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Operasi seperti ini, menurut Hamzah, akan terus digelar secara berkala demi menertibkan kawasan publik dan memutus praktik parkir liar yang merugikan masyarakat maupun pemerintah kota (*).

Editor: Arya R. Syah

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *