Kasus Kredit Fiktif Pensiunan BRI Takalar: Penyidik Polrestabes Makassar Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel

Kasus Kredit Fiktif Pensiunan BRI Takalar: Penyidik Polrestabes Makassar Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel
Kuasa hukum Maria Monika Veronika Hayt dan Alfian Sampetin saat melapor ke Subdit Paminal Propam Polda Sulsel di Makassar, Kamis 8 Mei 2025, terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus kredit fiktif pensiunan Takalar (Foto: Istimewa).

MAKASSAR Dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan perkara kredit fiktif yang merugikan para pensiunan kembali mencuat. Kamis (8/5/2025), Kuasa Hukum Maria Monika Veronika Hayt, S.H., dan Alfian Sampetin, S.E., S.H., M.H., resmi menyambangi Subdit Paminal Bid Propam Polda Sulsel guna melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum penyidik di Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut terkait lambannya proses penanganan kasus dugaan sindikat kejahatan perbankan yang telah merugikan banyak pensiunan di Takalar. Kasus ini berawal dari pemindahan kredit pensiun dari Bank BRI Takalar ke Bank Woori Makassar, menggunakan Surat Keputusan (SK) palsu.

Akibatnya, SK asli diduga tetap berada di BRI, sementara kredit cair di bank lain, menyebabkan kredit macet dan gaji pensiunan tersedot oleh tagihan fiktif. Salah satu korban disebut hanya menerima Rp500 ribu dari gaji normal Rp3,5 juta per bulan.

“Kami menyampaikan bukti-bukti bahwa terjadi kevakuuman hukum lebih dari enam bulan. Ini menjadi tanda adanya ketidakprofesionalan dari oknum penyidik,” tegas Maria Monika.

SPDP Diterima Kembali Setelah 6 Bulan

Monika menjelaskan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pertama sempat dikembalikan oleh kejaksaan pada November 2024, namun SPDP baru kembali diterima pada 5 Mei 2025.

Padahal menurut pihak pelapor, kasus ini tidak tergolong kompleks dan semestinya bisa diproses lebih cepat oleh kepolisian.

BACA JUGA:

Kasus Kredit Fiktif Pensiunan Takalar Mandek Sejak SPDP 2024, Kuasa Hukum Siap Laporkan Penyidik Polrestabes ke Propam

Makassar Hanya Bisa Tampung 23 Ribu Siswa SMA/SMK di SPMB 2025, Selebihnya Diarahkan Homeschooling

Keterlambatan tersebut dinilai merugikan banyak korban, yang sebagian besar merupakan pensiunan lanjut usia.

Korban Tertekan dan Sakit

Alfian Sampetin selaku kuasa hukum menambahkan bahwa para korban mengalami tekanan psikologis berat. Beberapa bahkan jatuh sakit akibat ketidakpastian dan teror finansial yang mereka alami.

“Kami minta agar proses penyidikan dipercepat, dan para terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Alfian.

Desak Profesionalisme Propam

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kedatangan mereka ke Subdit Paminal bertujuan untuk mendesak agar laporan ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Mereka juga menyatakan siap untuk dikonfrontasi apabila pihak terlapor membantah tuduhan tersebut.

“Kami percaya Subdit Paminal akan bekerja objektif. Ini adalah kejahatan luar biasa, karena merampas hak hidup para pensiunan yang lemah dan tidak berdaya,” tambah Monika.

Sindikat Terorganisir

Kasus ini diduga melibatkan sindikat terorganisir yang telah berulang kali melakukan modus serupa. Para pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas sebelum semakin banyak korban jatuh.

Dengan laporan resmi ini, publik menanti langkah cepat dari Propam Polda Sulsel untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme penyidik Polrestabes Makassar dalam penanganan kasus perbankan yang berdampak langsung pada hak hidup para pensiunan (*)

Arman/Jupe| Editor: Arya R. Syah

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *