JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan.
Hal ini sebagai langkah tegas menindak aksi-aksi pemerasan, pungutan liar (pungli), dan intimidasi yang selama ini meresahkan masyarakat serta mengganggu iklim investasi.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan pada Selasa malam, 6 Mei 2025.
Ia menyampaikan bahwa masyarakat kini memiliki saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan terhadap segala bentuk aktivitas premanisme maupun tindakan menyimpang dari ormas yang bertindak di luar batas hukum.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” tegas Budi dalam konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian.
Satgas Gabungan, Penegakan Hukum Terukur
Satgas yang dibentuk dalam rapat koordinasi lintas kementerian tersebut melibatkan berbagai unsur penting, seperti TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lokal juga menjadi kunci utama dalam menjalankan operasi ini secara terintegrasi dan efisien.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur. Kami tidak akan mentoleransi ormas atau individu yang memaksakan kehendak dengan kekerasan dan merusak ketertiban sosial,” lanjut Budi Gunawan.
Meski mengambil langkah tegas, pemerintah memastikan tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
BACA JUGA:
Operasi Premanisme Nasional: Polri Targetkan Stabilitas Keamanan dan Iklim Investasi
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme dan Ormas Pengganggu Investasi
Namun, kebebasan itu wajib dijalankan dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku.
“Pemerintah tidak melarang keberadaan ormas, tapi kami memastikan setiap organisasi tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata Menko Polhukam.
Masyarakat Dilibatkan, Saluran Pengaduan Dibuka
Satgas ini tidak hanya mengandalkan kekuatan aparat, tapi juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.
Pemerintah membuka saluran pengaduan publik yang dapat diakses oleh siapa pun yang menjadi korban atau saksi tindakan premanisme dan penyimpangan ormas.
Tujuan dari kebijakan ini adalah menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif baik dari segi sosial maupun iklim usaha.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat. Negara hadir untuk memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ungkap Budi.
Target: Ruang Publik Bersih dari Premanisme
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menciptakan ruang publik yang aman, tidak didominasi kelompok kekerasan, dan memberikan keadilan bagi seluruh warga negara.
Keberadaan preman, baik atas nama pribadi maupun ormas, yang selama ini kerap menyalahgunakan kewenangan, menjadi perhatian utama dalam operasi ini.
“Dengan kebijakan tegas ini, kami ingin mewujudkan Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk hidup, beraktivitas, dan berinvestasi,” pungkasnya.
Masyarakat kini diminta tidak lagi diam. Premanisme dan intimidasi harus dilawan bersama. Dengan melaporkan segala bentuk ancaman kepada Satgas Terpadu, publik telah berkontribusi menciptakan lingkungan yang lebih adil dan aman (*)
Editor: Enrizal Mustafa
==========================