MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID — Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 yang seharusnya menjadi momentum refleksi dan perayaan atas hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang layak, justru diwarnai dengan kabar memprihatinkan dari SMAN 1 Makassar.
Sejumlah siswa di sekolah unggulan tersebut diduga dipaksa untuk mengajukan surat permohonan pindah sekolah oleh pihak manajemen, khususnya Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Kasus ini mencuat setelah pengamat pendidikan Sulawesi Selatan, Muslimin Yunus, mengungkap dugaan adanya pemaksaan terhadap orang tua dan siswa agar menandatangani surat permohonan pindah, padahal siswa-siswa tersebut masih menjalani proses perbaikan akademik.
“Tindakan itu sangat mencederai semangat pendidikan. Anak-anak itu bukan barang yang bisa digeser begitu saja,” tegas Muslimin kepada awak media pada 3 Mei 2025.
Awalnya hanya lima siswa yang diberi surat permohonan pindah. Namun dalam undangan pertemuan pada 2 Mei, jumlahnya membengkak hingga 40 siswa.
Dua dari lima siswa awal bahkan dilaporkan telah pindah ke sekolah lain hanya dalam waktu dua hari setelah menerima surat tersebut.
Muslimin menilai adanya tekanan mental yang serius terhadap para siswa dan orang tua, yang membuat mereka tidak punya pilihan lain selain mengikuti arahan pihak sekolah.
Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip pendidikan inklusif dan melanggar berbagai regulasi, termasuk Permendikbud No. 80 Tahun 2013 tentang Wajib Belajar 12 Tahun, serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kalau ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan. Sekolah bukan tempat menyingkirkan anak-anak yang sedang kesulitan, tapi membina dan mendampingi mereka,” lanjut Muslimin.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Kepala Sekolah SMAN 1 Makassar yang mengaku tidak mengetahui soal beredarnya surat permohonan pindah tersebut.
Menurutnya, ini menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola sekolah dan pengawasan internal yang buruk.
BACA JUGA:
Siswa SMAN 1 Makassar Diduga Dipaksa Pindah Jelang PPDB, Orang Tua Minta Disdik Turun Tangan
SMAN 1 Makassar Diterpa Isu Pemaksaan Pindah, Kepala Sekolah Undang Orang Tua Siswa
Muslimin memaparkan, setidaknya ada enam dugaan pelanggaran serius dalam kasus ini:
- Pelanggaran asas non-diskriminasi, dengan menyingkirkan siswa yang memiliki catatan akademik kurang.
- Tekanan psikologis terhadap siswa dan orang tua, yang merasa terintimidasi oleh ancaman surat pindah.
- Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan 76D.
- Potensi pelanggaran UU PKDRT, karena menciptakan suasana yang tidak aman bagi anak di lingkungan pendidikan.
- Penyalahgunaan wewenang, karena dokumen penting dikeluarkan tanpa sepengetahuan kepala sekolah.
- Indikasi manipulasi data siswa, menjelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025/2026, yang berpotensi membuka ruang untuk kecurangan sistem zonasi atau kuota.
Muslimin menilai bahwa tindakan tersebut seolah menjadi jalan pintas untuk “membersihkan” siswa yang dinilai kurang berprestasi, demi menjaga citra akademik sekolah menjelang tahun ajaran baru.
Desakan kepada Dinas Pendidikan
Muslimin mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan agar segera turun tangan.
Ia meminta agar Kepala Sekolah dan Wakasek Kesiswaan diperiksa, serta memberi perlindungan dan pemulihan terhadap siswa yang terdampak.
“Kami ingin Dinas tidak tinggal diam. Ini bukan sekadar soal teknis administrasi, tapi menyangkut masa depan anak-anak bangsa,” ujarnya.
Kasus ini memicu reaksi dari berbagai kalangan, terutama para pemerhati anak dan organisasi masyarakat sipil.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah peringatan Hari Pendidikan Nasional, saat publik mestinya merayakan nilai-nilai inklusivitas, keadilan, dan perlindungan terhadap peserta didik.
“Hari Pendidikan Nasional jadi tercoreng dengan kasus seperti ini. Kita perlu kembali pada semangat Ki Hadjar Dewantara: mendidik dengan cinta, bukan tekanan,” pungkas Muslimin.
Sampai berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Makassar belum memberikan keterangan resmi yang utuh, meski Kepala Sekolah telah membantah mengetahui adanya surat permohonan pindah yang dimaksud.
Publik kini menantikan sikap tegas dari Dinas Pendidikan Sulsel dalam merespons polemik ini, agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tidak makin terkikis (*).
Jupe/Restu | Editor: Arya R. Syah
========================