MAKASSAR — Dunia hukum di Makassar kembali tercoreng setelah seorang oknum pengacara berinisial SC, resmi ditetapkan sebagai buronan oleh Kepolisian Sektor Bontoala.
Berdasarkan surat resmi Nomor: DPO/01/1/Res.1.24/2025/Reskrim, Susanto kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025.
Penetapan DPO tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/147/K/XI/2024/Restabes Mks/Sek. Bontoala, yang dilayangkan korban pada 10 November 2024.
Dugaan utama dalam kasus ini adalah penipuan dan penggelapan dana klien yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Korban, yang diinisialkan JN, mengungkapkan bahwa awalnya ia menjalin kerja sama bisnis dengan SC, yang kala itu memperkenalkan diri sebagai pengacara yang memiliki akses dan jaringan luas.
Dalam proses kerja sama tersebut, JN menerima cek sebagai bentuk jaminan pembayaran.
Namun, setelah dilakukan pencairan, cek tersebut ternyata tidak memiliki dana alias cek kosong.
“Setelah kami cek, ternyata cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Kami sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak ada itikad baik,” kata JN saat diwawancarai pada 29 April 2025.
BACA JUGA:
Polisi Bekuk Petani Pemilik 4,56 Gram Sabu di Malangke Barat Luwu Utara
Hadly Hasyim Masyhuri Munte, DPO Terpidana Penipuan Ditangkap di Siantar
Langkah hukum pun diambil oleh korban setelah upaya mediasi dan komunikasi tidak membuahkan hasil.
Kepolisian pun merespons cepat laporan ini dengan menerbitkan surat DPO dan mengintensifkan pencarian terhadap pelaku.
“Kami telah menerima laporan resmi dan telah mengeluarkan status DPO atas nama yang bersangkutan. Kami berharap dalam waktu dekat pelaku bisa segera diamankan,” ungkap polisi Polsek Bontoala kepada awak media.
Kasus ini pun menuai sorotan publik, mengingat pelaku berasal dari kalangan profesi hukum yang seharusnya menjadi panutan dalam penegakan keadilan.
Banyak pihak menyerukan perlunya evaluasi ketat dalam proses rekrutmen dan pengawasan terhadap advokat, agar profesi ini tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Sangat disayangkan. Profesi hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tapi kasus seperti ini justru mencoreng nama baik advokat secara keseluruhan,” ujar salah satu aktivis hukum di Makassar.
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pelacakan terhadap keberadaan SC.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku diminta untuk segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan SC masih belum diketahui, dan pihak kepolisian masih terus memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum (*)
Redaksi
======================