GOWA — Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan kesigapannya dengan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pallantikang 5, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 15.12 WITA.
Menurut keterangan polisi, pelaku berinisial HG (22) diamankan atas laporan korban Muh Adnan (24), warga Jalan Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor LP/B/438/IV/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 26 April 2025.
Kasus penganiayaan ini terjadi sehari sebelumnya, tepatnya pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, di kawasan Perumahan Citra Alam Lestari, Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu.
Menurut polisi kronologi insiden bermula saat korban yang sedang menunggu orderan ojek online di sekretariatnya, dipanggil oleh pelaku ke rumah yang berjarak sekitar dua rumah dari lokasi korban.
Saat berbincang, terjadi adu argumen yang memanas, hingga akhirnya HG mengambil sebuah kunci inggris dari atas meja dan memukul korban di bagian samping mata kiri.
BACA JUGA:
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.B., dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Setelah kami menerima laporan, Unit Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Pallantikang 5,” jelas AKP Bahtiar.
Dalam pemeriksaan awal, HG mengakui perbuatannya menganiaya korban menggunakan kunci inggris. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas tindakannya, HG disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara.
Polres Gowa menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan (Humas).
Samson Paroki | Editor: Arya R. Syah