MAKASSAR – Sebanyak 40 orang yang diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok Passobis telah resmi diserahkan dari Kodam XIV/Hasanuddin ke Polda Sulawesi Selatan.
Namun, Polda menegaskan bahwa mereka akan dibebaskan jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada laporan resmi dari korban.
Penyerahan para terduga pelaku berlangsung pada Jumat (25/4/2025) sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Puluhan orang itu diangkut menggunakan truk dari Markas Kodam XIV/Hasanuddin menuju Mapolda Sulsel. Hingga malam pukul 22.00 WITA, proses serah terima masih terus berjalan secara intensif.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap para pelaku hanya bisa dilanjutkan apabila ada laporan yang masuk dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.
“Sudah di Polda, sudah diterima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tapi tindak pidana itu harus ada korbannya. Kalau tidak ada yang melapor, ya tidak bisa dilanjutkan,” jelas Didik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa batas waktu hukum yang berlaku adalah 1×24 jam.
BACA JUGA:
Tim Resmob Temukan HP Curian Milik Ketua PJI Sulsel, Ironis Pelaku Masih Berkeliaran
Kodam XIV Hasanuddin Bongkar Sindikat Passobis di Sidrap, 40 Pelaku Ditangkap
Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak ditemukan atau tidak ada korban yang membuat laporan resmi, maka ke-40 terduga pelaku Passobis kemungkinan besar akan dikembalikan ke pihak keluarga.
“Kalau tidak ada korban melapor, nanti kemungkinan akan kita kembalikan ke keluarganya,” tegas Didik.
Menurutnya, proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur apabila unsur pidana dapat dibuktikan.
Apabila dalam waktu dekat ada korban yang melapor, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Tindak pidana itu harus dibuktikan dalam proses penyelidikan. Kalau sudah memenuhi syaratnya, nanti kita gelar perkara. Sekarang masih lidik,” ujarnya.
Sementara itu, belum ada konfirmasi terkait asal-usul para pelaku atau seberapa luas jaringan Passobis yang diduga telah menimbulkan keresahan.
Namun dari pantauan di lapangan, kasus ini menyita perhatian publik mengingat jumlah orang yang diamankan cukup besar.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berkedok Passobis untuk segera melapor agar proses hukum dapat dilanjutkan dan pelaku bisa diproses secara pidana sesuai ketentuan yang berlaku (*).
Syamsul Bakhri| Editor: A. A. Effendy
=======================