MAKASSAR, BERITA KOTA ONLINE – Polemik dugaan kerugian usaha kuliner yang melibatkan seorang pengusaha ayam krispi dengan oknum pegawai lembaga pemasyarakatan akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Makassar.
Kalapas Kelas I Makassar, Sutarno, didampingi Kabid Pelayanan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulsel, Herman Anwar, memberikan tanggapan terkait polemik bisnis kuliner di Lingkungan Lapas, saat jumpa Pers di Warkop Jalan Mappaodang, Makassar, Sabtu (19/4/2025).
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Ibu Saliah, pemilik usaha warung ayam krispi yang beroperasi di lingkungan penjara, mengaku mengalami kerugian finansial hingga Rp82 juta akibat kerjasama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kalapas Sutarno, akhirnya menemui langsung Ibu Saliah untuk mendengarkan secara langsung kronologi kejadian yang telah menjadi perhatian publik dan media.
Sutarno menegaskan, bahwa lembaganya terbuka terhadap upaya penyelesaian secara baik-baik, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang atau mungkin akan ditempuh.
“Saya kira kita akan cari titik temu, karena ini sudah dipercayakan ke Pak Yusuf (Kuasa Hukum Ibu Saliah) untuk mencari solusi,” ujar Sutarno.
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa permasalahan ini bukanlah menyangkut institusi Lapas secara menyeluruh, melainkan merupakan persoalan pribadi antara oknum pegawai bernama Arman dengan pihak pengusaha, dalam hal ini Ibu Saliah.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan tanggung jawab pribadi dengan tanggung jawab lembaga, agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Masalah ini sebenarnya adalah masalah pribadi antara oknum pegawai kami, saudara Arman, dengan pihak Ibu Saliah,” tegasnya.
Meskipun demikian, Kalapas menyatakan pihaknya tidak akan lepas tangan. Kata dia, Lapas tetap akan melakukan pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan guna memastikan apakah ada pelanggaran disiplin atau tindakan yang mencoreng institusi.
BACA JUGA:
Diduga Tertipu Oknum Lapas, Pengusaha Rugi Puluhan Juta dari Usaha Warung di Lingkungan Penjara
Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi Gelar Razia dan Tes Urine
Ditempat yang sama, Herman Anwar selaku Kabid Pelayanan, Keamanan dan Kepatuhan Internal Ditjenpas Sulsel juga ikut merespons polemik ini.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut secara utuh, dan menyampaikan bahwa penyelesaian cepat telah menjadi arahan dari pusat.
“Tidak ada niat kami ingin masalah ini berlarut-larut, terus terang kami juga baru tahu ada kejadian ini, padahal sudah beberapa bulan lalu. Instruksi dari pusat juga untuk secepatnya diselesaikan (malam ini), karena ini sudah sampai ke pusat, sebenarnya hari Senin kita agendakan,” ujar Herman di hadapan awak media.
Sementara itu, Ibu Saliah berharap agar ganti rugi atas kerugiannya segera direalisasikan.
Ia mengungkapkan bahwa modal usaha yang digunakan merupakan dana pinjaman yang kini telah jatuh tempo dan berbunga.
“Secepatnya diselesaikan, karena modal uang yang saya pinjam sudah meminta uangnya dan berbunga,” ujar dengan kecewa.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ibu Saliah, Dr. Yusuf Gunco, SH, MH, menyampaikan bahwa dirinya masih berada di luar kota. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan segera dilakukan begitu ia kembali.
“Tunggu nanti saya kembali,” ucapnya saat dihubungi awak media via WhatsApp, (19/4).
Kasus ini diharapkan dapat segera menemui titik terang melalui jalur mediasi maupun hukum, agar tidak semakin meluas dan mencoreng citra lembaga.
Semua pihak kini menunggu keseriusan penyelesaian dari lembaga terkait untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan (Arya).
Editor: Andi Ahmad Effendy
========================