Tahanan Narkoba Tewas di Parepare, Dua Oknum Polisi Diduga Langgar SOP

https://www.detik.com/sulsel/parepare/d-7872566/pembelaan-oknum-polisi-di-parepare-sempat-pukul-tahanan-narkoba-sebelum-tewas
Polres Parepare saat memberikan keterangan pers terkait kematian tahanan narkoba M Rusli, di Mapolres Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (16/4/2025) (Foto: Istimewa).

PAREPARE, SULAWESI SELATAN – Polres Parepare kini menjadi sorotan publik setelah kematian seorang tahanan narkoba bernama M Rusli (49).

Dari hasil penyelidikan internal, diketahui bahwa dua oknum anggota polisi diduga telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan penangkapan terhadap Rusli.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, mengungkapkan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya perlawanan dari tersangka saat hendak ditangkap.

Dalam situasi itu, kedua anggota polisi yang bertugas disebut melakukan tindakan pemukulan secara spontan.

Di situ ternyata hasil BAP ada perlawanan dari tersangka. Sehingga (oknum polisi) refleks untuk melakukan tindakan (pemukulan) untuk pembelaan,” ujar Arman dikutip kepada detikSulsel, Rabu (16/4/2025).

Namun, Arman menegaskan bahwa meski ada perlawanan, tindakan dua oknum tersebut tetap menyalahi prosedur.

Seharusnya, kata dia, petugas wajib memborgol tersangka untuk mencegah perlawanan tanpa menggunakan kekerasan berlebih.

Saya sampaikan ke yang bersangkutan, itu menyalahi SOP. Kenapa kamu tidak melakukan pemborgolan waktu itu dan lain sebagainya?” lanjutnya.

BACA JUGA:

Tahanan Narkoba Tewas: Dokter RSUD Makkasau Parepare Bantah Ada Luka Lebam dan Patah Tulang pada MR

Pembelaan Oknum Polisi di Parepare Sempat Pukul Tahanan Narkoba Sebelum Tewas

Kasus ini kini memasuki babak baru. Kedua anggota yang terlibat telah diproses secara internal oleh Propam Polres Parepare dan akan segera menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

Proses ini menjadi langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Parepare, AKP Syukri Masse, menyatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut telah dimutasi ke penugasan lain sebagai bentuk penanganan awal.

Namun, keputusan akhir akan ditentukan melalui proses sidang etik.

Iya (sudah diperiksa). Kemarin sudah dimutasi. Mutasi pindah fungsi tapi belum putus,” kata Syukri, Jumat (11/4).

Kasus tewasnya M Rusli ini menuai perhatian masyarakat luas, terlebih karena menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat saat menjalankan tugas.

Publik menanti hasil sidang etik dan kejelasan hukum bagi dua oknum tersebut.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi seluruh aparat kepolisian agar menjunjung tinggi SOP dalam setiap tindakan, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang berkeadilan (*).

S. Dg. Ngemba| Andi Ahmad Effendy

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *