MAKASSAR – Sengketa lahan di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, kembali mencuat ke publik.
Kuasa hukum Wawan Nur Rewa dari Misi Keadilan Law Firm menyampaikan keberatan atas dugaan alih kepemilikan lahan milik kliennya kepada pihak ketiga yang disebut sebagai ahli waris tidak sah.
Sengketa lahan di jalan Urip Sumoharjo Makassar menyeret nama pihak pembeli yang diduga merupakan AAS dalam transaksi yang kini dipersoalkan oleh kuasa hukum.
“Klien kami adalah pemilik sah lahan tersebut dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terdaftar resmi. Namun terjadi transaksi oleh pihak ketiga yang mengaku ahli waris, padahal tidak ada hubungan hukum apapun dengan klien kami,” ujar Wawan melalui keterangan Pers yang diterima awak media, Selasa (15/4/2025).
Wawan menyatakan bahwa transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya, dan kini di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan permanen yang disebut-sebut terletak di Jalan Urip Sumiharjo Makassar.
Lebih lanjut, ia menyebut tindakan tersebut mengandung dugaan pelanggaran hukum.
“Kami melihat ini sebagai tindakan melawan hukum yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum,” jelasnya.
BACA JUGA:
Kasus Nursanti: Farid Mamma Minta Perlindungan dan Keberatan Hukum ke Kapolda Sulsel
Kasus Penyerobotan Tanah: Wawan Nur Rewang Ungkap Dugaan Obstruction of Justice di Polda Sulsel
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri
PSM Makassar Hadapi Borneo FC Tanpa Dua Pilar Utama, Ini Kata Bernardo Tavares
Namun demikian, Wawan menegaskan pihaknya masih membuka ruang mediasi sebelum menempuh jalur hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan persoalan ini meluas atau berdampak negatif ke berbagai pihak.
Mereka menyatakan kekhawatirannya apabila fakta-fakta dalam perkara ini disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu.
“kami berharap agar penyampaian terbuka ini dapat direspon positif sebagai tujuan etikad baik untuk melahirkan solusi. Kami hanya ingin kejelasan hukum. Jika diperlukan, kami siap menguji semua dokumen di forum yang sah,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ASS belum memberikan tanggapan atas pernyataan tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pernyataan kuasa hukum guna mendapatkan informasi yang berimbang (*).
Jufri| Editor: Arya R. Syah
==========================