MAKASSAR – Pengusaha kuliner ayam crispy asal Makassar, Ibu Saliah, mengaku merugi puluhan juta rupiah usai terlibat dalam kerjasama pengelolaan warung makan di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Saliah membeberkan, kerugiannya mencapai lebih dari Rp82 juta setelah menjalankan usaha selama tiga bulan, sejak Juni hingga September 2024.
Dijelaskan kronologi, kerjasama ini bermula dari ajakan seorang pegawai Lapas berinisial AAA, yang bertugas di bagian portir.
Menurut pengakuan Saliah, AAA meyakinkannya bahwa usaha ini merupakan bagian dari koperasi resmi yang ada di dalam Lapas dan mendapat restu dari pimpinan.
“Dia bilang usaha saya legal, bahkan katanya Kalapas juga punya usaha sendiri di dalam,” ucap Saliah saat konferensi pers yang digelar di Warkop M29 pada Rabu, 17 April 2025,
Dengan keyakinan itu, Saliah menyediakan seluruh modal untuk membuka warung makan, dibantu oleh suaminya dalam pengelolaan operasional sehari-hari.
Kata dia, awalnya, ia mengira bahwa pelanggan utamanya adalah para pegawai Lapas. Namun, dalam perjalanannya, justru sebagian besar pesanan datang dari warga binaan.
Ia mengaku sangat terkejut setelah mengetahui bahwa pembayaran dari para pembeli warung diduga tidak disalurkan melalui jalur resmi koperasi atau rekening Lapas.
Dijelaskan bahwa uang hasil penjualan langsung ditransfer ke rekening pribadi seorang perempuan bernama LA, yang merupakan teman dekat AAA dan berperan sebagai admin dalam usaha tersebut.
“Itu membuat saya curiga. Kenapa bukan ke rekening usaha atau koperasi, malah ke rekening pribadi?” imbuhnya.
BACA JUGA:
Konferensi Pers Polres Luwu Ungkap Penipuan Rp750 Juta Modus Janjikan Lulus Bintara Polri
Napi Diduga Dugem Dalam Rutan, Lapas Pekanbaru Geledah, Temukan Barang Terlarang
Menurut penuturan Saliah, didugga selama tiga bulan penuh ia dan suaminya bekerja keras memenuhi setiap pesanan yang masuk, bahkan sampai harus menginap di warung demi memastikan operasional tetap berjalan lancar.
“Yang paling membuat saya kecewa, selama tiga bulan usaha berjalan, saya dan suami sama sekali tidak menerima pembagian keuntungan seperti yang sudah dijanjikan sejak awal,” ungkap Saliah.
Menurut Saliah, upayanya untuk menyelesaikan masalah justru tidak ditanggapi dengan serius, dan ia merasa aksesnya untuk mencari keadilan malah dihalangi.
“Saya tidak diberi akses (Pak Andi) untuk bertemu langsung dengan pimpinan Lapas maupun mendapatkan informasi resmi dari koperasi internal.
“Saya hanya disuruh buat daftar rugi, tapi setelah itu tidak ada tindak lanjut,” keluhnya.
Berikut narasi dengan gaya berbeda namun menyampaikan maksud yang sama:
Saliah menyatakan bahwa dirinya telah mengumpulkan sejumlah bukti kuat untuk mendukung pengaduannya.
Ia menunjukkan salinan rekening koran yang mencatat aliran dana dari beberapa nama-nama warga binaan,
Selain itu, ia juga menyimpan rekam jejak komunikasi digital yang memperlihatkan bahwa permohonannya untuk mendapat penjelasan terkait alur keuangan dan haknya dalam usaha tersebut tidak pernah digubris oleh pihak terkait.
Ibu Saliah berharap agar pihak Lapas segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Ia juga meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan penipuan dan keterlibatan oknum dalam kerjasama usaha yang telah merugikannya secara finansial maupun psikologis.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya ingin uang saya kembali dan ada tanggung jawab dari pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak oknum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar terkait dugaan penipuan yang dialami oleh Ibu Saliah. Awak media berupaya mengkonfirmasi agar berita dapat lebih berimbang (*).
@JFF| Editor: Arya R. Syah
========================