MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.id — Kekecewaan dan tanda tanya besar dirasakan warga Kota Makassar, khususnya pemilik lahan yang mengurus sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
Salah satunya adalah Ishak Hamzah, seorang warga yang telah menanti terbitnya sertifikat tanah miliknya sejak tahun 2010.
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers bersama awak media di Cafe Balla Turatea Makassar, Senin (14/4/2025).
Ishak Hamzah mengatakan, Meski seluruh proses telah diikuti dan biaya pengurusan dinyatakan lunas, hingga saat ini dokumen legal tersebut tak kunjung diterbitkan.
“Saya sudah lunasi semuanya sejak 2010. Tanah saya sudah diukur, dokumen lengkap, tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak muncul,” kata Ishak dengan nada geram.
Ia menduga kuat adanya praktik tidak sehat dalam tubuh BPN Makassar yang menghambat proses penerbitan.
Menurut Ishak, dirinya telah bolak-balik menghubungi pihak BPN selama lebih dari satu dekade.
Namun kata dia, setiap kali menanyakan kelanjutan proses, jawabannya selalu mengambang.
“Seolah-olah saya ini dianggap angin lalu. Padahal saya sudah penuhi semua kewajiban,” lanjutnya.
BACA JUGA:
AHY Diduga Terlibat Penerbitan 243 Sertifikat HGB di Atas Laut
Pemkot Makassar- BPN/ATR Kolaborasi Permudah Perizinan
Menanggapi hal ini, Jupri, seorang pemerhati sosial kemasyarakatan yang turut menyoroti kasus ini, menyebut bahwa masalah tersebut adalah cerminan lemahnya pengawasan internal BPN Makassar.
Ia menilai kejadian seperti ini tak seharusnya terjadi di era digitalisasi layanan publik.
“Sekarang semua sistem sudah online. Lalu mengapa masih ada sertifikat yang tertahan belasan tahun?” jelas Jufri kepada awak media (14/4).
Ia juga merasa heran dan ikut mempertanyakan integritas serta transparansi lembaga pertanahan tersebut.
Ia mengatakan, “Ini bukan hanya keluhan individu, ini persoalan sistem. Bila ada warga yang sudah lunas sejak 2010 tapi belum menerima sertifikatnya, maka ada yang salah secara struktural.”
Jupri juga menambahkan bahwa dugaan praktik mafia tanah atau pungutan liar bisa saja terjadi jika proses administrasi seperti ini tidak transparan dan akuntabel.
“Bayangkan kalau hal seperti ini terjadi pada banyak orang, bisa jadi ini ladang basah untuk oknum-oknum tertentu,” tegasnya.
Ia mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menyelidiki lebih jauh dugaan ini.
Menurutnya, harus ada audit menyeluruh terhadap kasus-kasus serupa di BPN Makassar.
“Warga Makassar tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari birokrasi yang macet dan tidak transparan. Pemerintah harus hadir dan menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara,” tutup Jupri.
Kasus yang dialami Ishak Hamzah ini seharusnya menjadi alarm bagi pihak berwenang untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh dalam sistem pertanahan, agar hak warga atas tanahnya tidak terus-menerus terkatung-katung tanpa kejelasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kantor BPN Makassar terkait terkatung-katungnya penerbitan sertifikat ini (*).
@JFF| Editor: Arya R. Syah
======================
Yustus/Benny