Kasus Persetubuhan Anak di Luwu: Polisi Amankan Tiga Pemuda, Satu Buron

Kasus Persetubuhan Anak di Luwu: Polisi Amankan Tiga Pemuda, Satu Buron
Tiga terduga pelaku persetubuhan anak diamankan Tim Reskrim Polsek Walenrang Polres Luwu di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Sabtu (12/4/2025) (Foto: Istimewa)

LUWU RAYA, BERITAKOTAONLINE.id – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali menggemparkan wilayah Kabupaten Luwu.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Walenrang, Polres Luwu, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam kasus ini.

Ketiganya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari pihak keluarga korban.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 13.10 WITA.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial I (20), B (19), dan A (21). Mereka diamankan tanpa perlawanan saat berada di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.

Setelah penangkapan, ketiga pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Walenrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Walenrang, AKP Idul, mengungkapkan bahwa kejadian dugaan persetubuhan terjadi di wilayah Desa Tabah, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.

BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Penjual Kerupuk di Makassar

2 Polisi di Makassar Dipecat Tak Hormat, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Korban merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, yaitu di bawah 16 tahun. Identitas korban tidak diungkapkan untuk menjaga privasi dan psikologisnya.

“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. Kami juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar AKP Idul kepada awak media.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak menjadi prioritas.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lain yang masih buron.

Polsek Walenrang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses hukum agar kasus ini dapat dituntaskan secara adil dan transparan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Luwu Raya.

Kepolisian berharap agar proses hukum terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan guna mempercepat penyelesaian kasus ini (*).

Yustus | Editor: Arya R. Syah

========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *