Unit ResIntel Bone-Bone Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Rampoang

Unit ResIntel Bone-Bone Tangkap Pelaku Curanmor di Desa Rampoang
Unit ResIntel Polsek Bone-Bone mengamankan pelaku curanmor berinisial FR (16) di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Rabu malam (9/4/2025) (Foto: Humas).

LUWU UTARA – Unit Reserse Intelijen (ResIntel) Polsek Bone-Bone berhasil menangkap seorang remaja berinisial FR (16), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di Dusun Londoinga, Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Penangkapan FR dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Panit I Reskrim BRIPKA Rusman Habibi bersama AIPDA Hasbullah, AIPDA Harianto, AIPDA Marhady, dan BRIPKA Adi Wara.

Aksi cepat ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban atas nama Dewo Jupriono (19), warga Dusun Sumberjaya, Desa Sukaraya, Kecamatan Bone-Bone.

Dalam keterangannya, BRIPKA Rusman menyebutkan bahwa laporan kehilangan sepeda motor masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 7 April 2025 dengan nomor laporan polisi LP: 20/IV/2025/Spkt.Sek Bone-Bone.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah investigasi digelar.

“Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda CRF berwarna hitam merah dengan nomor polisi DP 5497 HV, yang saat kejadian terparkir di pekarangan rumah korban,” ujar BRIPKA Rusman.

BACA JUGA:

Unit Resmob Gowa Amankan Buruh Lepas Pelaku Pencurian HP Mahasiswi

Hasil Kejuaraan Asia 2025 – Sudah Curi 1 Gim lalu Banjir Error, Putri KW Gagal Pecah Telur dari Juara Asia 2 Tahun Beruntun

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FR tanpa perlawanan di Desa Rampoang. Selanjutnya, FR dibawa ke Mapolsek Bone-Bone untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Namun, pihak penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Kasus ini kembali menjadi perhatian masyarakat mengingat usia pelaku yang masih remaja.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian serta mendorong para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka.

Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor curian telah diamankan di Mapolsek Bone-Bone guna mendukung proses penyidikan.

Humas Polsek Bone-Bone menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan patroli dan respon cepat terhadap laporan masyarakat demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Luwu Utara (*).

Yustus| Editor: Arya R. Syah

======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *