Kontrak Diputus Sepihak, PT Arkindo Gugat Pemkot Makassar Rp 7 Miliar

Kontrak Diputus Sepihak, PT Arkindo Gugat Pemkot Makassar Rp 7 Miliar
PT Arkindo Gugat Walikota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida, disampaikan Kuasa Hukum saat Jumpa Pers di Makassar, Sabtu (29/3/2025) (Foto: Istimewa)

MAKASSAR –  PT Arkindo telah mengajukan gugatan hukum terhadap Walikota Makassar beserta pihak terkait akibat pemutusan sepihak kontrak proyek Revitalisasi Kawasan Olahraga Karebosi.

Gugatan ini mencakup tuntutan ganti rugi sebesar Rp 7 miliar serta permohonan penundaan pencairan jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (PT. Bumida).

Direktur Cabang PT Arkindo Makssar, Thedy Setiawan, menegaskan bahwa pemutusan kontrak tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme mediasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kami telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, namun pelaksanaan proyek mengalami kendala akibat faktor eksternal. Permohonan perpanjangan waktu telah diajukan, tetapi ditolak tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,”

“Secara tiba-tiba, kontrak diputus, dan kini kami justru dibebankan kewajiban membayar klaim jaminan pelaksanaan. Tindakan ini jelas merugikan kami sebagai kontraktor,” ujar Thedy.

Menurutnya, proyek Revitalisasi Karebosi tidak berjalan sesuai rencana karena adanya kekeliruan dalam perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana COT UNHAS serta pengawas proyek PT Yodya Karya (Persero).

Selain itu, hambatan administratif, termasuk keterlambatan penerbitan izin penebangan pohon yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar, turut menyebabkan terhambatnya progres pekerjaan.

Kuasa hukum PT Arkindo, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, menilai bahwa pemutusan kontrak tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Pemutusan kontrak yang dilakukan tanpa mediasi dan tanpa memperhatikan fakta hukum yang ada di lapangan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dalam kontrak kerja sama.

Klien kami telah melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian, namun malah harus menanggung kerugian akibat keputusan sepihak,” tegasnya.

BACA JUGA:

Gaji Belum Dibayar, Honorer Perpustakaan Kecamatan Tamalate Akan Temui Walikota Makassar

“Jika Lippo Ingkar Janji soal Meikarta, Saya yang Bertanggung Jawab”

Kasus Nursanti: Farid Mamma Minta Perlindungan dan Keberatan Hukum ke Kapolda Sulsel

PT Arkindo juga meminta agar pengadilan menangguhkan pencairan jaminan pelaksanaan yang diajukan oleh PT Asuransi Bumida.

Sirul Haq S.H menegaskan bahwa pencairan jaminan tersebut seharusnya dihentikan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama perkara ini masih dalam proses peradilan, klaim jaminan pelaksanaan senilai Rp 3,1 miliar tidak dapat dicairkan. Jika tetap dilakukan, hal ini dapat semakin merugikan klien kami secara finansial,” jelasnya.

Kuasa hukum lainnya, Mulyarmand D. SH, menegaskan bahwa tindakan Pemerintah Kota Makassar dalam pemutusan kontrak tersebut tidak sah secara hukum dan merugikan PT Arkindo sebagai pihak yang telah melaksanakan pekerjaan berdasarkan perjanjian yang disepakati.

“Kami menilai bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku, termasuk hak-hak klien kami atas pembayaran pekerjaan yang telah diselesaikan,”

“Oleh karena itu, kami menuntut agar hak PT Arkindo dipulihkan, termasuk pembayaran ganti rugi serta penundaan pencairan jaminan pelaksanaan oleh Bumida,” ungkapnya.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar ini menuntut agar pemutusan kontrak oleh Pemerintah Kota Makassar dinyatakan tidak sah.

Selain itu, PT Arkindo meminta agar dana proyek yang masih berada dalam rekening Pemerintah Kota Makassar tidak dialihkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses hukum terkait perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. PT Arkindo berharap pengadilan dapat memberikan keadilan atas permasalahan yang sedang dihadapi (“).

Jufri | Editor: Arya R. Syah

======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *