Kasus Nursanti: Farid Mamma Minta Perlindungan dan Keberatan Hukum ke Kapolda Sulsel

Kasus Nursanti: Farid Mamma Minta Perlindungan dan Keberatan Hukum ke Kapolda Sulsel
Tim advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners mengajukan Permohonan Perlindungan dan Keberatan Hukum ke Kapolda Sulsel terkait kasus yang menjerat pengusaha Makassar, Nursanti, Jumat (28/3/2025) (Foto.Istimewa)

MAKASSAR, SULSEL – Tim advokat dari Law Firm Farid Mamma, S.H., M.H. & Partners resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keberatan hukum kepada Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, (27/3/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh Farid Mamma, S.H., M.H., & Partners di kantornya di Makassar pada Jumat, (28/3/2025).

Dijelaskan, permohonan ini diajukan atas nama klien mereka, Nursanti, seorang pengusaha asal Makassar, yang saat ini berstatus terlapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Farid Mamma, S.H., M.H. dan Alfiansyah Farid, S.H., mengatakan, bahwa Nursanti dilaporkan ke Polda Sulsel melalui laporan polisi bernomor LP/B/21/I/2025/SPKT/POLDA SULSEL pada 9 Januari 2025.

Disebutkan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kasus

Kuasa hukum menyatakan bahwa persoalan ini bermula dari hubungan erat antara klien mereka dengan seorang pria bernama Ramlan Badawi.

Menurut kronologi yang disampaikan, Nursanti mendapatkan dukungan finansial untuk kampanye dari Ramlan Badawi saat mencalonkan diri sebagai Bupati tanpa perjanjian tertulis.

Namun, setelah Nursanti gagal menjadi Bupati, Ramlan Badawi kemudian menuntut pengembalian dana tersebut dan dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Atas dasar itu, kuasa hukum Nursanti menilai laporan polisi yang menjerat klien mereka sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Oleh karena itu, mereka meminta Kapolda Sulsel untuk memberikan perlindungan hukum dan keberatan hukum atas tindakan penyidik yang menangani perkara kliennya.

Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Nursanti, terutama terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh pelapor Ramlan Badawi melalui sopir pribadinya, Sofyan.

“Klien kami awalnya didukung oleh Lk. Ramlan Badawi dalam kampanye politiknya sebagai calon Bupati. Tidak ada perjanjian tertulis atau lisan mengenai pengembalian dana. Namun, belakangan Ramlan Badawi meminta kembali dana tersebut dan melaporkan klien kami atas dugaan penipuan,” ujar Farid Mamma.

BACA JUGA:

Farid Mamma: Ada Dugaan Konspirasi Jahat  dalam Keputusan MK, Istri Trisal Tidak Bisa Jadi Pengganti

Polemik Upaya Penangguhan Penahanan Eks Calon Bupati Sinjai, Kuasa Hukum Nursanti Beri Penjelasan

Menurutnya, penyidik terlalu cepat menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan tanpa bukti yang cukup.

“Unsur-unsur delik penipuan belum terpenuhi, tetapi klien kami langsung ditahan. Ini yang kami nilai sebagai tindakan prematur,” tambahnya.

Tidak Adanya SPDP dan Dugaan Diskriminasi

Pihak kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan kepada klien mereka.

Mereka juga menyoroti bahwa selama proses hukum, Nursanti hanya diperiksa sekali sebagai saksi, namun tanpa pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

“Menurut Putusan MK Nomor PUU-XIII/2015, SPDP wajib diberikan kepada terlapor, tetapi klien kami tidak pernah menerimanya. Ini menghalangi haknya untuk membela diri,” tegas Alfiansyah Farid.

Keanehan Proses Hukum: Keputusan Penangguhan Penahanan yang Dibatalkan Mendadak

Farid Mamma SH M.H menjelaskan dugaan keanehan dalam proses hukum kliennya.

Tim hukum menyatakan bahwa sebelumnya telah diajukan permohonan gelar perkara khusus di Polda Sulsel terkait laporan terhadap Nursanti pada 18 September 2023.

Hasil gelar perkara tersebut pada 20 Maret 2025 menyimpulkan agar penyidik menangguhkan penahanan terhadap Nursanti sambil melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dikatakan, saat klien mereka seharusnya mendapat penangguhan penahanan berdasarkan Surat Pemberitahuan Penangguhan Penahanan dengan Nomor B/631/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum pada 21 Maret 2025.

Namun, secara tiba-tiba kliennya kembali ditahan pada hari yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/13/III/RES.1.11/2025/ Krimum.

“Klien kami seharusnya mendapatkan haknya untuk bebas dari tahanan setelah Surat Pemberitahuan Penangguhan Penahanan diterbitkan. Namun, pada hari yang sama, justru keluar Surat Perintah Penahanan baru yang membuatnya tetap ditahan.

“Ini jelas menunjukkan adanya ketidakkonsistenan hukum dan tergesa-gesa yang merugikan klien kami dalam proses hukum yang berjalan.” tegas Farid.

“Kami melihat ada upaya untuk menghambat hak klien kami mendapatkan penangguhan penahanan. Ini tidak adil dan perlu dievaluasi oleh Kapolda Sulsel agar proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan,” tambah Farid Mamma.

Mereka juga menyesalkan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pelapor tidak pernah diperlihatkan secara transparan kepada Nursanti atau tim hukumnya.

Peran Sopir dalam Laporan Hukum

Berdasarkan dokumen pengaduan yang diajukan ke Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa laporan yang dibuat terhadap Nursanti diajukan oleh Sofyan, yang merupakan sopir pribadi Ramlan Badawi.

Mereka menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan Sofyan, dan transaksi yang dilakukan oleh Sofyan sebenarnya atas perintah Ramlan Badawi.

Desakan kepada Kapolda Sulsel: Evaluasi Penyidik

Melihat berbagai kejanggalan ini, Kuasa hukum meminta Kapolda Sulsel untuk segera melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini. Mereka juga menekankan perlunya transparansi dalam penegakan hukum, agar tidak ada kriminalisasi terhadap pihak yang sebenarnya tidak bersalah.

“Kami menuntut kejelasan dan profesionalisme dalam menangani kasus ini. Tidak boleh ada kesewenang-wenangan dalam proses hukum. Oleh karena itu, kami meminta agar dilakukan Gelar Perkara Khusus di Polda Sulsel guna memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif dan adil,” ujar Farid Mamma, S.H., M.H,.

Pihak kuasa hukum berharap Kapolda Sulsel segera menindaklanjuti permohonan mereka, guna memastikan bahwa hak-hak hukum klien mereka tidak diabaikan, serta menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap Nursanti.

“Kami hanya ingin keadilan bagi klien kami. Jika memang ada unsur pelanggaran hukum, biarkan diproses secara transparan, bukan dengan cara yang menimbulkan pertanyaan,” tegas Farid Mamma.

Hingga saat ini, pihak Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan dan permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nursanti (*).

Arya| Editor: Andi Ahmad Effendy

========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *