TORAJA UTARA – Polres Toraja Utara mengambil langkah tegas terhadap distributor minyak goreng yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Mapolres Toraja Utara, Kamis (27/03/2025).
Kapolres Toraja Utara AKBP Dr. Zulanda, S.I.K., M.Si, memimpin langsung penyerahan dana kelebihan harga jual minyak goreng kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Toraja Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Dandim 1414/Tator Letkol Arm Bani Kelana Sepang, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H, serta perwakilan Inspektorat Daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan harga bahan pokok menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah.
AKBP Zulanda menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan distributor yang menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp 17.500 per liter, melebihi HET yang ditetapkan Rp 15.700 per liter.
“Setelah dilakukan penegakan hukum, kami mengembalikan dana kelebihan harga sebesar Rp 35 juta kepada pemerintah daerah melalui BKAD,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Polri Tetapkan Tersangka dalam Kasus Minyakita Tak Sesuai Takaran
Bupati Toraja Utara Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XIV/Hasanuddin
Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan memastikan keterjangkauan bahan pokok bagi masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menegakkan aturan serta menjaga transparansi dalam distribusi barang kebutuhan pokok,” tegas AKBP Zulanda.
Masyarakat Toraja Utara menyambut baik tindakan ini dan berharap pengawasan distribusi barang terus diperketat.
“Kami merasa lebih tenang karena ada pengawasan ketat dari kepolisian terhadap harga kebutuhan pokok,” ujar salah satu warga.
Dengan adanya tindakan tegas ini, Polres Toraja Utara berharap tidak ada lagi distributor yang mengambil keuntungan berlebihan dan masyarakat dapat menikmati harga minyak goreng sesuai ketentuan pemerintah (*).
Yustus| Editor: Arya R. Syah
===================