HMK (Himpunan Mahasiswa Kulisusu) Dukung Pengesahan Revisi UU TNI untuk Perkuat Sistem Pertahanan Nasional

HMK (Himpunan Mahasiswa Kulisusu) Dukung Pengesahan Revisi UU TNI untuk Perkuat Sistem Pertahanan Nasional
Massa Himpunan Mahasiswa Kulisusu (HMK) yang dipimpin Alwin Hidayat, memberikan pernyataan terkait dukungan terhadap revisi UU TNI 2025 dalam konferensi pers, Jumat (28/3/2025) (Foto: Istimewa)

BUTUR, BERITAKOTAONLINE.ID Himpunan Mahasiswa Kulisusu (HMK) menilai pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional.

“Revisi ini bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga upaya konkret dalam memperkuat struktur dan kapabilitas pertahanan nasional,” ujar Ketua Umum HMK, Alwin Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (28/3/2025).

Menurutnya, revisi UU ini sangat penting agar pertahanan Indonesia tetap adaptif dan profesional di tengah tantangan geopolitik yang semakin kompleks.

“Kami berharap pengesahan revisi ini tidak disalahgunakan sebagai alat provokasi yang dapat menghambat pembangunan sektor pertahanan,” tegasnya.

Hidayat juga menyampaikan bahwa HMK secara penuh mendukung pengesahan perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan oleh DPR.

“Kami mendukung penuh revisi ini agar Indonesia mampu menghadapi berbagai dinamika global yang terus berkembang,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dukungan ini kepada anggota DPRD Kabupaten Buton Utara agar kebijakan yang diambil benar-benar berorientasi pada kepentingan nasional.

BACA JUGA:

Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Wartawati, Kapuspen TNI Angkat Bicara

Biasanya Tertinggi, Citra TNI Berpotensi Merosot Setelah Revisi UU TNI

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat institusi TNI dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

“Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, kami berharap implementasi UU TNI yang baru dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yaitu memperkuat pertahanan nasional dan meningkatkan profesionalisme TNI,” jelas Hidayat.

Diketahui, DPR RI telah resmi mengesahkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025.

Namun, pengesahan revisi UU TNI ini juga menuai polemik di berbagai kalangan.

Sejumlah pihak menyoroti beberapa pasal yang dinilai dapat memperluas kewenangan TNI di luar tugas pokoknya, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan institusi lain.

Selain itu, ada pula kekhawatiran terhadap dampak revisi ini terhadap prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.

“Kami memahami adanya pro dan kontra terkait revisi ini. Namun, kami berharap implementasinya tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan kepentingan nasional,” pungkas Hidayat (*)

Umar | Editor: Arya R. Syah

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *