JAKARTA – Industri tembakau di Indonesia menghadapi ancaman serius dengan adanya rencana penerapan kebijakan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di berbagai sektor, terutama karena industri tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja di Tanah Air.
Keputusan Amerika Serikat (AS) untuk keluar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) semakin memperkuat perdebatan mengenai relevansi FCTC.
Sebagai penyumbang dana terbesar bagi WHO, keluarnya AS menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas kebijakan yang selama ini dijalankan organisasi tersebut.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menilai bahwa FCTC adalah instrumen yang dibuat oleh negara-negara non-produsen tembakau untuk menekan industri di negara penghasil tembakau seperti Indonesia.
“Bila dicermati, intervensi saat ini dilakukan melalui perjanjian internasional yang apabila sudah ikut, maka negara tersebut memiliki kewajiban untuk mentransformasikan ikatan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional,” ujarnya.
Hikmahanto juga menekankan bahwa pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam menerapkan aturan berbasis FCTC.
BACA JUGA:
Prabowo dan Jokowi Buka Puasa Bersama di Istana Kepresidenan Jakarta
Mabesad Tegaskan Tak Lindungi Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung
Menurutnya, negara ini memiliki ekosistem industri tembakau yang luas, mencakup petani, pekerja pabrik, hingga pedagang kecil, yang semuanya bergantung pada sektor ini.
“Pemerintah harus hati-hati dalam menerapkan FCTC di Indonesia, terutama karena negara ini tidak meratifikasi aturan global tersebut,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga menekankan pentingnya menjaga industri padat karya yang memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional.
Dalam rapat terbatas dengan menteri Kabinet Merah Putih, Prabowo meminta agar kebijakan yang dapat mengancam industri yang menyerap banyak tenaga kerja ditinjau kembali.
“Pemerintah harus memiliki kebebasan dalam menentukan kebijakan yang sesuai dengan kondisi nasional, bukan karena tekanan asing,” pungkas Hikmahanto.
Regulasi terkait industri tembakau masih menjadi perdebatan di Indonesia. Diperlukan koordinasi antara Kemenkes dengan kementerian terkait lainnya, seperti Kementerian Perdagangan,
Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Ketenagakerjaan, agar kebijakan yang diambil tidak berdampak negatif terhadap ekonomi nasional (*).
Muston | Editor: Andi Ahmad Effendy
======================