MAKASSAR – Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar mencatatkan 170 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga akhir Maret 2025.
Dari total kasus tersebut, 56 kasus telah diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.
Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Musmuallim, SE, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus yang dilaporkan adalah kekerasan seksual terhadap anak.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi, disusul oleh kasus anak berhadapan hukum dan kekerasan terhadap perempuan,” ujar Musmuallim, SE, saat ditemui di kantor UPTD PPA Kota Makassar.
Lebih lanjut, Musmuallim menjelaskan bahwa banyaknya kasus terjadi di kawasan padat penduduk di beberapa kecamatan di Kota Makassar.
Hal ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap area dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi yang rentan terhadap kasus kekerasan.
BACA JUGA:
DPPA Kota Makassar Tetap Layani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Selama Lebaran
Kawal Asta Cita Prabowo, Kemen PPPA Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Menyikapi hal ini, DPPA Kota Makassar memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat meskipun selama libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijrah.
Kepala DPPA Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa layanan perlindungan akan tetap tersedia.
“Kami akan tetap beroperasi dengan memanfaatkan hotline call center 112, WhatsApp center di nomor 0811-4838-112, dan media sosial Instagram UPTD PPA Kota Makassar,” jelas Achi Soleman.
Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan atau mendapatkan bantuan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dengan adanya berbagai saluran komunikasi yang tersedia, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan perlindungan.
DPPA Kota Makassar terus berupaya memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak, serta memastikan bahwa layanan tetap berjalan meskipun di tengah libur panjang Lebaran (*).
Jufri | Editor: Arya R. Syah
=====================