Harga Lelang Rumah Martin Luther Jauh di Bawah NJOP, Kuasa Hukum Minta OJK Selidiki Bank BRI

Harga Lelang Rumah Martin Luther Jauh di Bawah NJOP, Kuasa Hukum Minta OJK Selidiki Bank BRI
Kuasa hukum Martin Luther, Agung Gunawan, S.H., menyampaikan keberatannya dalam konferensi pers di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel, Senin (24/3/2025) (Foto: Istimewa)

MAKASSAR – Harga lelang rumah milik Martin Luther di Makassar memicu kontroversi setelah Bank BRI melelangnya dengan harga Rp271 juta, jauh di bawah nilai jual objek pajak (NJOP) yang diperkirakan mencapai Rp400 juta hingga Rp1 miliar.

Selisih harga yang signifikan ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam proses lelang, termasuk dugaan keterlibatan mafia lelang.

Kuasa hukum Martin Luther, Agung Gunawan, S.H., menyampaikan keberatannya dalam konferensi pers di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel.

Ia menyoroti transparansi dalam proses lelang dan mempertanyakan ketidakhadiran perwakilan Bank BRI dalam mediasi yang difasilitasi PTNP Disperindag Sulsel pada Senin, (24/ 3/2025)

“Ketidakhadiran Bank BRI sangat memprihatinkan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Klien kami merasa dirugikan karena ada indikasi prosedur yang tidak transparan,” ujar Agung.

Selain itu, ia juga mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam lelang, seperti tidak adanya surat peringatan atau somasi sebelum pelelangan serta ketidakjelasan jumlah sisa utang Martin Luther.

BACA JUGA:

Bank BRI dan KPKNL Makassar Diduga Tidak Transparan dalam Lelang Objek Agunan

Bareskrim Kantongi Nama Terduga Pelaku Kasus Penipuan Fake BTS

Agung juga menegaskan bahwa selama 20 tahun sejak akad kredit pada 2005, Bank BRI tidak pernah melakukan pembinaan atau pengawasan terhadap usaha kliennya.

“Kami menduga kuat ada mafia lelang yang bermain. Bank BRI diduga bekerja sama dengan broker untuk menekan harga jual seminimal mungkin,” tegasnya.

Menanggapi dugaan tersebut, Lembaga Pemburu Keadilan (LPK) Sulsel meminta pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh. Mereka menilai bahwa kasus ini berpotensi merugikan banyak pihak jika tidak ditindaklanjuti dengan serius.

Sebagai langkah hukum, Agung Gunawan telah mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menunggu panggilan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Ia berharap OJK dapat menjamin keadilan bagi kliennya serta memastikan bahwa proses lelang oleh lembaga keuangan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami meminta OJK turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem lelang harus dijaga,” tutup Agung.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena adanya kekhawatiran bahwa praktik lelang aset dengan harga rendah oleh lembaga keuangan dapat merugikan masyarakat luas (*).

Jufri | Editor: Arya R. Syah

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *