MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan seksual di Masjid Nurul Iman, Makassar, menjadi sorotan setelah munculnya dugaan upaya damai yang dapat menghambat proses hukum.
Hal tersebut disampaikan, Makmur Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Makassar, Minggu (23/3/2025).
I mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) UPT PPA Makassar, Makmur, mengatakan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk upaya damai dalam kasus ini bertentangan dengan prinsip perlindungan korban.
“Kasus seperti ini tidak boleh diselesaikan secara non-yudisial. Kami meminta penyidik PPA Polrestabes Makassar untuk menjalankan tugasnya dengan transparan dan profesional,” ujar Makmur.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/179/I/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, ibu korban, Nur Farayanti, mengungkapkan kekhawatirannya terkait lambannya proses hukum.
BACA JUGA:
Tradisi Angngaru dan Tarian Padduppa Sambut Kapolda Sulsel yang Baru Irjen Pol Rusdi Hartono
Terduga Pelaku Penipuan Fake BTS Dalam Radar Kepolisian
Ia menyebutkan bahwa tidak adanya kejelasan perkembangan penyelidikan menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya.
Selain itu, ketidakhadiran saksi serta kendala ekonomi keluarga korban semakin memperumit jalannya proses hukum.
UPT PPA Makassar yang turut mendampingi korban juga menyatakan bahwa mereka tidak menerima informasi yang jelas dari pihak kepolisian mengenai perkembangan kasus ini.
Menanggapi situasi ini, Makmur meminta Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar untuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani kasus ini.
“Kami berharap ada langkah konkret untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan, adil, dan berpihak kepada korban,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, keberadaan bukti-bukti seperti keterangan saksi, rekaman CCTV, dan hasil asesmen korban seharusnya menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum tanpa hambatan.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan UU TPKS, sekaligus mengukur komitmen aparat dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat (*).
Jufri | Editor: Arya. R. Syah
====================