MAKASSAR – Kuasa hukum Ishak Hamzah, Wawan Nur Rewang, SH, MH, menggelar jumpa pers di Polda Sulsel pada 21 Maret 2025.
Dalam pernyataannya, ia mengungkap dugaan obstruction of justice dan konspirasi besar dalam kasus penyerobotan tanah yang telah berjalan selama hampir empat tahun.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/790/XII/2021/RESTABES MKS/POLDA SULSEL, yang menyeret nama kliennya, Ishak Hamzah.
Namun, menurut Wawan Nur Rewang, proses hukum yang berjalan penuh dengan kejanggalan dan ketidakpastian hukum.
Dalam jumpa pers tersebut, Wawan Nur Rewang menyoroti adanya konspirasi sistematis yang menghambat penyelesaian perkara.
Ia menegaskan bahwa kliennya telah mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat lambatnya proses hukum dan dugaan keberpihakan oknum aparat.
“Kami menduga ada konspirasi besar yang menghalangi klien kami mendapatkan keadilan. Hak asasi Ishak Hamzah telah dikorbankan, dan ada upaya obstruction of justice dalam kasus ini,” ujar Wawan Nur Rewang.
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Feni Ere di Luwu Utara Setelah 1 Tahun Buron
Usai Dilantik, Bupati Jeneponto Paris Yasir Ngamuk, Tunjuk-tunjuk Masyarakat
Ia juga menyebut bahwa pihak kepolisian, khususnya bagian Wasidik Polda Sulsel, dinilai enggan mengungkap fakta terkait kepemilikan warkah tanah yang menjadi bukti utama dalam perkara ini.
Selain itu, Wawan Nur Rewang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik ke Propam Polda Sulsel.
Menurutnya, laporan tersebut telah disertai dua bukti kuat, namun hingga kini Kabag Wasidik Polda Sulsel belum mengembalikan berkas ke Propam untuk ditindaklanjuti.
“Kami curiga ada upaya perlindungan terhadap oknum yang melanggar kode etik. Ini jelas mengarah pada obstruction of justice,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wawan Nur Rewang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia meminta transparansi dari aparat penegak hukum dan mengingatkan pentingnya menjaga marwah kepolisian.
“Kami mencintai Republik Indonesia dan berharap aparat bertindak dengan integritas. Jika kasus ini tidak segera diselesaikan secara adil, kami akan terus mengawal hingga ke tingkat yang lebih tinggi. No viral, no justice!” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan obstruction of justice dalam proses penegakan hukum di Polda Sulsel (*).
Jufri| Editor: Arya R. Syah
====================