JAKARTA – Polri resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kecurangan takaran pada produk minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Langkah ini diambil setelah penyelidikan menemukan adanya penyimpangan dalam distribusi dan pengemasan yang merugikan konsumen.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan bahwa Minyakita yang mereka beli memiliki volume yang tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.
Menanggapi hal tersebut, Polri melakukan uji sampel terhadap beberapa produk Minyakita di pasaran dan menemukan adanya perbedaan takaran yang signifikan.
“Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pengurangan takaran yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri.
Menurut pihak kepolisian, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan tanpa mengubah keterangan volume pada label.
Praktik ini tentu merugikan masyarakat sebagai konsumen karena mereka tidak mendapatkan jumlah minyak yang seharusnya sesuai dengan harga yang dibayarkan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada lebih dari satu tersangka dalam praktik kecurangan ini,” tambahnya.
BACA JUGA:
Prabowo Beri Diskon Besar Jelang Lebaran, Simak Daftarnya!
Mentan Andi temukan produk Minyakita tidak sesuai takaran di Solo
Pemerintah sebelumnya telah mengatur bahwa Minyakita sebagai produk minyak goreng bersubsidi harus memenuhi standar distribusi dan volume yang ketat.
Oleh karena itu, temuan ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum untuk mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan juga angkat bicara terkait kasus ini.
Mereka menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi dan kualitas Minyakita akan semakin diperketat.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan produk ini tetap terjangkau dan sesuai standar bagi masyarakat,” kata perwakilan Kementerian Perdagangan.
Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk Minyakita dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam takaran atau kualitas produk.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam menindak tegas praktik curang yang merugikan konsumen.
Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan kasus serupa tidak kembali terulang, dan kepercayaan masyarakat terhadap Minyakita sebagai produk minyak goreng bersubsidi tetap terjaga.
Polri menegaskan akan terus memantau distribusi dan penjualan Minyakita agar tidak ada lagi praktik kecurangan yang merugikan masyarakat (*).
S. Daeng Ngemba| Andi A. Effendy
=======================