MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerapkan sistem Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya tiga hari dalam seminggu.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulsel dan mulai berlaku efektif dalam waktu dekat.
Menurut Gubernur Sulsel, keputusan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi kerja ASN sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik.
“Dengan sistem ini, ASN tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetapi juga memiliki fleksibilitas dalam bekerja,” ujar Gubernur Sulsel.
Sistem kerja ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor selama tiga hari dan menjalani Work From Home (WFH) selama dua hari. Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan produktivitas serta mengurangi kepadatan di kantor.
BACA JUGA:
15 ASN Pemprov Disanksi Disiplin, 3 Dipecat Diumumkan di HUT Sulsel
Meski begitu, tidak semua pegawai akan mendapatkan kebijakan ini secara merata. Ada beberapa sektor yang tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.
“Dinas yang bersifat pelayanan publik akan tetap beroperasi secara normal agar masyarakat tidak merasa terganggu,” tambahnya.
Keputusan ini menuai beragam respons dari ASN. Sebagian mendukung karena dinilai memberikan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas sistem ini dalam menjaga kinerja pemerintahan.
Salah satu ASN Pemprov Sulsel mengungkapkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi kejenuhan di tempat kerja.
“Dengan adanya sistem ini, kita bisa lebih fleksibel dalam menyelesaikan pekerjaan tanpa harus selalu berada di kantor,” ungkap seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Pemprov Sulsel akan terus mengevaluasi pelaksanaan sistem WFO 3 hari ini. Jika terbukti efektif, kebijakan ini bisa diterapkan secara permanen atau bahkan diperluas ke instansi lain (*).
Natsir | Editor: Andi Ahmad Effendy
==========================