LUWU UTARA, BERITAKOTAONLINE.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 15 Perangkat Daerah (PD) terkait Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Penandatanganan PKS ini disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Lutra, Jumail Mappile, di Ruang Command Center, Kamis (6/3/2025).
Kepala Disdukcapil Lutra, Muhammad Kasrum, menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan data kependudukan harus disertai dengan data balikan.
Dijelaskan, data balikan ini berupa informasi unik dari masing-masing lembaga pengguna yang mengakses data kependudukan.
Kata dia, data tersebut wajib dilaporkan ke Disdukcapil Lutra sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil di Jakarta.
“Data balikan ini berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah diverifikasi validitasnya melalui portal layanan atau sistem yang tersedia. Pelaporan data balikan dilakukan setiap enam bulan sekali atau per semester,” ujar Muhammad Kasrum setelah penandatanganan PKS.
BACA JUGA:
Sekjen PAN: Kami dengan Prabowo Brotherhood, Siap di Koalisi Permanen
Aturan Menpan-RB Terbit, ASN Bisa Kerja Fleksibel di Akhir Maret
Wakil Bupati Lutra, Jumail Mappile, mengapresiasi langkah Disdukcapil dalam melakukan kerja sama ini.
Menurutnya, data kependudukan merupakan aset berharga yang sangat penting dalam proses pengambilan keputusan.
“Dengan data yang akurat dan terkini, kita dapat membuat kebijakan yang lebih tepat sasaran dan efektif. Pemanfaatan data ini harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan kehati-hatian agar tidak disalahgunakan,” jelas Jumail.
Ia menambahkan bahwa PKS ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
Lebih lanjut Jumail Mappile mengatakan, regulasi tersebut mengatur tentang pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan untuk keperluan administrasi dan pelayanan publik.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan PKS ini juga bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan data yang dapat berujung pada risiko hukum bagi masyarakat maupun instansi terkait.
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Wakil Bupati Jumail Mappile, Plt. Sekda Lutra Jumal Jayair Lussa, serta 15 kepala perangkat daerah beserta administrator data masing-masing.
Adapun 15 Perangkat Daerah yang terlibat dalam PKS ini adalah:
- BKPSDM
- DLH
- DP3AP2KB
- Dinas PMD
- Bapperida
- Dinas Kesehatan
- Dispersipda
- Dinas Pertanian
- Disporapar
- Diskominfo-SP
- Distransnaker
- Disdikbud
- DPUTRPKP2
- Inspektorat
- DPKP
Sementara itu, empat perangkat daerah lainnya, yaitu DP2KUKM, PKAD, Dinas Sosial, dan Dinas PMPTSP, telah lebih dulu menandatangani PKS beberapa tahun lalu. Namun, masa perjanjian kerja sama mereka sudah berakhir dan akan segera diperpanjang.
Jumail Mappile berharap PKS ini dapat menjadi momentum bagi Pemda Lutra untuk semakin meningkatkan efektivitas pemanfaatan data kependudukan guna mendukung pelayanan publik yang lebih baik (*).
Yustus| Editor: Arya R. Syah
=========================