MAKASSAR – Kuasa Hukum ahli waris Agus Denggasing menolak eksekusi lahan yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara sengketa Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Makassar.
Mereka menilai eksekusi tersebut diduga tidak sesuai dengan kohir dan lokasi yang seharusnya.
“Kami keberatan karena obyek eksekusi tidak sesuai dengan lahan yang ditempati klien kami. Ada perbedaan kohir dan lokasi yang harus diverifikasi ulang,” ujar Kuasa Hukum, Wawan Nur Rewa, Selasa (4/3/2025).
Wawan Nur Rewa, menyatakan bahwa lahan yang ditempati kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Tanah tersebut tercatat dalam Persil 10 D2, Kohir 58 C1 atas nama Lato Binyatto, yang terdaftar di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
Namun, eksekusi yang dilakukan PN Makassar justru menyasar lahan dengan Persil Kohir 535 C1 dan 566 C1 atas nama Hania Masrum.
Perbedaan kohir dan lokasi ini dianggap sebagai kesalahan serius yang berpotensi merugikan ahli waris.
“Ini tindakan sewenang-wenang tanpa validasi obyek yang jelas. Kami meminta PN Makassar menunda eksekusi dan melakukan verifikasi ulang agar tidak merugikan masyarakat kecil,” tegasnya.
Wawan Nur Rewa menegaskan bahwa eksekusi ini perlu ditinjau ulang karena adanya dugaan ketidaksesuaian obyek sengketa.
BACA JUGA:
Appi Pastikan Stadion Makassar Berkelas Dunia, Biaya Rp500 Miliar
Menurutnya, lahan yang ditempati kliennya telah tercatat dalam Buku F Kelurahan Daya, memiliki bukti pembayaran pajak, dan diakui oleh pemerintah setempat.
“Kami keberatan karena eksekusi ini tidak sesuai dengan lahan yang dihuni klien kami. Harus ada verifikasi ulang agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan masyarakat kecil,“ tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya potensi penyalahgunaan wewenang, mengingat tidak adanya klarifikasi dari pihak kelurahan terkait lokasi eksekusi.
Hingga saat ini, eksekusi masih mendapat penolakan dari ahli waris dan warga sekitar. Kuasa hukum berharap PN Makassar lebih cermat dan objektif dalam meninjau perkara ini agar tidak terjadi ketidakadilan.
“Kami meminta PN Makassar menunda eksekusi dan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan keabsahan lahan yang dieksekusi,” pungkas Wawan.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat sengketa tanah kerap menjadi permasalahan hukum yang kompleks di Makassar (*).
Jufri | Editor: Arya R. Syah
========================