PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo pada 25 Mei 2025 mendatang.
Dalam daftar yang dirilis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Palopo termasuk salah satu dari 16 daerah yang dinyatakan tidak sanggup membiayai PSU.
Meski demikian, Pemkot Palopo menegaskan bahwa pelaksanaan PSU tetap akan dilakukan sesuai perintah MK. Pj Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pertemuan dengan DPRD, KPU, Bawaslu, serta unsur keamanan seperti TNI dan Polri untuk membahas solusi pendanaan PSU.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Hj. Raodatul Jannah, S.Sos, M.M, Pemkot sebenarnya memiliki opsi untuk membiayai PSU dengan mengalokasikan anggaran dari pos Biaya Tak Terduga (BTT) serta efisiensi dari beberapa pos lain yang memungkinkan.
Namun, pihaknya tetap harus memastikan bahwa penggunaan anggaran ini tidak akan mengganggu kebutuhan prioritas lainnya, terutama gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkup Pemkot Palopo.
BACA JUGA:
Farid Mamma: Ada Dugaan Konspirasi Jahat dalam Keputusan MK, Istri Trisal Tidak Bisa Jadi Pengganti
Duh! 16 Daerah Tak Sanggup Biayai PSU, Kota Palopo Sulsel Termasuk
Keputusan MK terkait PSU Pilwalkot Palopo ini tentu berdampak besar terhadap jalannya pemerintahan daerah. Pemkot harus segera mencari solusi terbaik agar proses demokrasi tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas anggaran.
Sementara itu, berbagai pihak berharap agar koordinasi antara Pemkot dan lembaga terkait dapat menghasilkan kesepakatan yang terbaik untuk kelangsungan PSU.
Mengingat waktu pelaksanaan yang sudah ditetapkan pada 25 Mei 2025, segala persiapan, termasuk pendanaan, harus segera dirampungkan dalam waktu dekat.
Meski masuk dalam kategori daerah yang dinyatakan tidak sanggup membiayai PSU, Pemkot Palopo berkomitmen untuk tetap menjalankan proses ini dengan segala upaya yang memungkinkan.
Keputusan final terkait sumber pendanaan akan dibahas lebih lanjut bersama stakeholder terkait dalam waktu dekat (*).
Benny/ Yustus | Editor: Arya R. Syah