PALOPO, BERITAKOTAONLINE.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai pemenang Pilkada Palopo 2024 setelah terbukti menggunakan ijazah palsu Paket C saat mendaftar sebagai calon walikota.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang sengketa hasil pemilihan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat administrasi sebagai calon kepala daerah.
Oleh karena itu, MK membatalkan keputusan KPU Palopo yang sebelumnya menetapkan pasangan Trisal – Akhmad sebagai pemenang Pilkada.
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan.
Dengan adanya PSU, Pilkada Palopo akan kembali diikuti oleh tiga pasangan calon lainnya, yakni:
- Pasangan nomor urut 1: Putri – Haidir
- Pasangan nomor urut 2: FKJ – NUR
- Pasangan nomor urut 3: Rahmat – Andi Tenrikarta
Sementara itu, Partai Demokrat dan Gerindra, sebagai pengusung Trisal – Akhmad, masih memiliki kesempatan untuk mengajukan calon pengganti, kecuali Trisal Tahir. Akhmad Syarifuddin dapat diajukan sebagai calon walikota atau wakil walikota menggantikan Trisal
BACA JUGA:
DKPP Pecat Komisioner KPU Palopo Terkait Kasus Ijazah Palsu
MK Tolak Gugatan Sarif-Qalby di Pilkada Jeneponto, Paris-Islam Resmi Menang
Kasus penggunaan ijazah palsu ini menjadi sorotan publik karena berdampak besar pada jalannya pemerintahan di Palopo.
Beberapa pihak menilai bahwa KPU harus lebih ketat dalam melakukan verifikasi dokumen pencalonan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Warga Palopo kini menunggu langkah selanjutnya dari KPU terkait persiapan PSU. Dengan adanya putusan ini, dinamika politik di Palopo kembali memanas, dan persaingan antar calon semakin ketat.
Keputusan MK ini sekaligus menjadi peringatan bagi calon kepala daerah lainnya untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi sebelum mencalonkan diri.
Masyarakat diharapkan tetap mengawal jalannya PSU agar Pilkada berjalan secara jujur dan adil (*).
Yustus/Editor: Arya