SIDRAP – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang Sidrap yang terjadi pada Senin (17/2/2025) lalu.
Hal tersebut disampaikan Kanit Timsus Ditres Narkoba Polda Sulsel Kompol Abd. Nuradnan, dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus, Kompol Abd Nuradnan, S.H., bersama Panit 1 Timsus AKP Bambang Supriady, S.H dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SA (32) oknum pegawai Lapas sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kanit Timsus Kompol Abd Nuradnan mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap.
Menurutnya, berdasarkan laporan tersebut, timsus bergerak cepat melakukan pengintaian dan penyamaran.
“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, dan turun melakukan pengintaian dan penyamaran sejak pagi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Polisi Grebek Kampung Narkoba di Makassar, Temukan Sabu dan Senjata
Adnan menambahkan, sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar sebagai pembeli bertemu dengan dua pria yang diduga pengedar, berinisial S dan O (DPO).
Dijelaskan, tak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Calya abu-abu metalik yang dikendarai PT (DPO) tiba di lokasi. PT menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga sachet sabu kepada SA, yang kemudian diserahkan kepada petugas yang menyamar.
“Begitu transaksi terjadi, tim langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka SA beserta barang bukti. Sementara dua tersangka lainnya berhasil melarikan diri meskipun sempat kami kejar,” jelas Kompol Abd Nuradnan.
Dikatakan, dalam operasi ini, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi sabu serta satu unit ponsel iPhone milik tersangka. Saat ini, SA telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dan dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta mengatakan Penangkapan seorang oknum pegawai lapas berinisial SA yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Menurutnya kasus ini terungkap setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkotika yang melibatkan berbagai pihak.
“Kami telah mengamankan tersangka SA, seorang pegawai lapas, yang diduga kuat terlibat dalam penjualan sabu. Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKBP Gany Alamsyah Hatta.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
Dikatakan, pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sulawesi Selatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan obat terlarang
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tandasnya (*).
Syamsul Bakhri|Editor: A.A. Effendy
=======================