Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pemalsuan Dokumen Tanah Pagar Laut di Tangerang
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, memberikan keterangan pers terkait penetapan Kades Kohod sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di Tangerang, di Jakarta Selasa (18/2/2025) (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Selasa (18/2/2025).

Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal.

Dalam kasus ini, selain Kades Kohod, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Desa Kohod (UK), seorang penerima kuasa (SP), dan seorang penerima dokumen (CE).

Menurut penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, pemalsuan dokumen ini sudah berlangsung sejak 2023.

Keempat tersangka diduga secara bersama-sama membuat dan menggunakan dokumen palsu untuk memperoleh hak atas tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Di antara dokumen palsu yang dipalsukan adalah girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat keterangan tanah, dan surat pernyataan tidak sengketa.

Selain itu, surat kuasa pengurusan sertifikat yang melibatkan warga Desa Kohod juga digunakan untuk mendukung proses pemalsuan ini.

“Penyidik telah sepakat menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Kades Kohod, yang diduga menjadi aktor utama dalam memalsukan surat-surat tersebut,” jelas Brigjen Djuhandani dalam keterangan persnya pada Selasa (18/2).

Penyidik menyebutkan bahwa praktik pemalsuan ini dilakukan secara terorganisir, dengan dokumen palsu yang melibatkan banyak pihak, termasuk warga desa yang tidak mengetahui bahwa identitas mereka dicatut untuk memalsukan surat-surat tersebut.

BACA JUGA:

AHY Diduga Terlibat Penerbitan 243 Sertifikat HGB di Atas Laut

Polisi Geledah Kantor Desa Kohod, Sita Alat Pembuat Dokumen Palsu Pagar Laut

Beberapa warga yang namanya digunakan dalam pemalsuan dokumen mengaku tidak pernah memiliki atau menguasai tanah yang terdaftar dalam sertifikat yang dipalsukan.

Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait, termasuk kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Arsin, dan rumah Sekretaris Desa UK.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam pemalsuan dokumen tanah, seperti printer, layar monitor, keyboard, dan stempel resmi Desa Kohod.

Selain itu, beberapa dokumen yang terkait dengan pemalsuan sertifikat tanah, seperti salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, surat keputusan Kepala Desa, serta catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi, juga disita oleh penyidik.

Djuhandani mengungkapkan bahwa sisa-sisa kertas yang digunakan untuk pemalsuan tersebut menunjukkan kesamaan dengan bahan kertas yang digunakan dalam pembuatan surat-surat tanah palsu.

Saat ini, keempat tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut telah diamankan dan dilakukan pencekalan.

Penyidik terus melanjutkan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengungkap lebih jauh tentang alur pemalsuan dokumen yang terjadi.

Atas perbuatannya, Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.

Penyidik memastikan akan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan meminta masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pemalsuan yang dapat merugikan pihak-pihak terkait (*).

Muston| Editor: Andi Ahmad Effendy

====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *