ABK Kapal
MAKASSAR – Seorang pria yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial Gufran Arianto (23), ditangkap polisi setelah nekat mencuri uang milik nakhoda kapal sebesar Rp 16 juta.
Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bersenang-senang di Tempat Hiburan Malam (THM) dan menyewa Lady Companion (LC) atau pemandu karaoke.
Kapolsek Paotere Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Muhammad Farly, menjelaskan bahwa pelaku merupakan ABK yang bekerja di Kapal Sahira Utama.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, saat kapal sedang dalam keadaan sepi.
Pelaku masuk ke kamar kapal saat nakhoda tertidur lelap dan mengambil uang hasil penjualan ikan milik majikannya yang disimpan dalam tas.
“Korban tertidur di atas kapal sehingga situasi lagi sepi. Pelaku kemudian naik ke kapal dan mengambil uang yang ada di tas tersebut,” ujar Ipda Muhammad Farly kepada wartawan pada Senin (17/2/2025).
Setelah berhasil mencuri uang tersebut, Gufran melarikan diri dan menghabiskan uang hasil curian untuk bersenang-senang di THM.
BACA JUGA:
Pemprov Serahkan Masalah Stadion Sudiang Batal Dibangun 2025 ke Gubernur Baru
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, sebagian besar uang digunakan untuk minum-minum dan menyewa LC di tempat hiburan tersebut.
“Menurut keterangan tersangka, uang hasil curian digunakan untuk pergi ke THM, minum-minum, dan sawer ke LC,” jelas Ipda Muhammad Farly.
Usai melakukan aksinya, pelaku menginap di sebuah penginapan di Makassar selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dari total Rp 16 juta yang dicuri, hanya tersisa Rp 300 ribu yang berhasil disita polisi.
Polisi yang melakukan penyelidikan segera berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Makassar. Saat ini, Gufran telah ditahan di Polres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Ipda Muhammad Farly menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus pencurian ini menjadi perhatian publik karena pelaku nekat mencuri uang dalam jumlah besar hanya untuk dihabiskan di tempat hiburan malam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga barang berharganya dengan baik, terutama di lingkungan kerja (*).
Muh. Iwan | Editor: Arya R. Syah
=======================