JAKARTA – Anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tahun 2025 dipangkas menjadi Rp107,69 miliar sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.
Pemangkasan ini diumumkan oleh Ketua LPSK, Achmadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Dalam rapat yang membahas perubahan pagu anggaran tersebut, Achmadi menjelaskan bahwa pemangkasan dilakukan setelah rapat LPSK dengan Kementerian Keuangan pada Selasa 11 Februari 2025.
Sebelumnya, pagu anggaran LPSK ditetapkan sebesar Rp144,5 miliar, namun kemudian dipangkas menjadi Rp122,22 miliar dan akhirnya menjadi Rp107,69 miliar.
“Total pagu anggaran LPSK tahun 2025, setelah rekonstruksi efisiensi menjadi Rp107,69 miliar,” kata Achmadi.
Anggaran LPSK tahun 2025 ini dialokasikan untuk dua program utama, yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp32,78 miliar dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp74,91 miliar.
Anggaran Program Penegakan dan Pelayanan Hukum akan digunakan untuk penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp9,59 miliar, serta pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban sebesar Rp23,18 miliar.
Sementara itu, anggaran Program Dukungan Manajemen dialokasikan untuk pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pengawasan internal.
Rinciannya meliputi belanja gaji sebesar Rp41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp29,07 miliar, pemeliharaan data center Rp2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp1,18 miliar.
Sisa anggaran sebesar Rp1,25 miliar digunakan untuk layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.
BACA JUGA:
Program Ketahanan Pangan Disuntik Rp159 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Prioritas Presiden Prabowo
LPSK Berharap Tak Ada Pengurangan Hak Pegawai Imbas Efisiensi Anggaran
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan dukungan penuh terhadap rekonstruksi efisiensi anggaran yang dilakukan LPSK.
“DPR RI setuju dengan hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang telah disusun, termasuk efisiensi anggaran LPSK. Kami berharap efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK,” ujarnya.
Achmadi menegaskan bahwa LPSK mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah dan berkomitmen untuk tetap memberikan layanan optimal kepada saksi dan korban.
“Kami telah menyusun langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban, termasuk penyederhanaan prosedur dan pemanfaatan teknologi informasi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Fokus Efisiensi Tanpa Kurangi Kualitas
Chusnul Penyintas Bom Bali I Was-was Efisensi LPSK Berdampak ke Dirinya
Untuk mengoptimalkan anggaran yang tersedia, LPSK merencanakan beberapa langkah efisiensi, antara lain penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan untuk mempercepat proses pelayanan, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Selain itu, LPSK juga akan melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk mengurangi penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi sarana dan prasarana perkantoran seperti penggunaan air, listrik, dan bandwidth internet.
Meskipun mengalami pemangkasan anggaran, LPSK optimis dapat tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan saksi dan korban secara optimal dengan anggaran yang efisien,” tegas Achmadi.
Pemangkasan anggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja negara. Namun, LPSK memastikan bahwa efisiensi ini tidak akan mengurangi kualitas layanan yang menjadi mandat utama mereka.
“Kami tetap fokus pada perlindungan saksi dan korban secara optimal. Efisiensi tidak berarti menurunkan kualitas layanan, melainkan meningkatkan efektivitas dan produktivitas,” pungkas Achmadi.
Dukungan penuh dari DPR RI diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah efisiensi yang dilakukan LPSK, sehingga layanan publik tetap optimal meski anggaran dipangkas (*).
Jufri |Editor: Andi Ahmad Effendy
Proyek IKN Nusantara: Turki Libatkan Perusahaan Konstruksi Kelas Dunia
Pesan Presiden Prabowo untuk Insan Pers di Hari Pers Nasional 2025
Kasus Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diberhentikan dengan Tidak Hormat