MAKASSAR — Aktivis dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 16, Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam aksi tersebut, Aktivis PMII menyuarakan keprihatinan terkait dugaan peredaran kosmetik yang belum memiliki izin edar serta diduga mengandung bahan berbahaya. Mahasiswa meminta pihak kepolisian untuk lebih tegas dalam menangani kasus ini.
Ketua PMII Kota Makassar, Ma’ruf Pangewa, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyadarkan aparat kepolisian agar mengambil langkah serius dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di sektor kosmetik.
“Gerakan kami ini semata-mata untuk menyadarkan jajaran Polda Sulawesi Selatan agar segera menindak dugaan pelanggaran hukum terkait peredaran kosmetik ilegal dengan tegas dan tanpa pengecualian,” ujar Ma’ruf.
Ia juga berharap agar kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga memproduksi dan mendistribusikan kosmetik tanpa izin atau berbahaya bagi konsumen.
“Owner NRL, Maxie Glow, dan Bestie Glow harus segera ditindak sesuai jalur hukum yang berlaku apabila terbukti melanggar aturan. Kepolisian tidak boleh membiarkan produk skincare ilegal tetap tersebar luas karena dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Jenderal Lapangan Aksi, Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan penanganan dari aparat kepolisian.
“Jika aksi hari ini tidak mendapat perhatian yang serius, kami akan mengatur gerakan yang lebih masif dan terukur,” tegas Ridwan.
BACA JUGA:
Farid Mamma Pertanyakan Dasar Pembantaran Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri
Tangan Diborgol, Polda Sulsel Limpahkan Tiga Owner Skincare Berbahaya ke Kejari Makassar
Diketahui sebelumnya, BPOM Makassar telah mengungkapkan adanya beberapa produk skincare yang diduga mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium. Produk-produk tersebut juga ditemukan tidak memiliki izin edar resmi.
PMII Makassar dalam aksi damainya menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak Polda Sulsel untuk menghentikan produksi dan distribusi kosmetik yang diduga ilegal dan berbahaya.
- Mengultimatum Kapolda Sulsel agar mengevaluasi kinerja Ditkrimsus Polda Sulsel.
- Meminta agar pelaku usaha yang diduga terlibat dalam peredaran produk ilegal segera diproses secara hukum.
- Penegakan supremasi hukum di wilayah Sulawesi Selatan.
Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan damai dan tertib. Para mahasiswa berharap agar kepolisian memberikan atensi khusus terhadap persoalan ini demi melindungi konsumen dari risiko penggunaan produk kosmetik yang tidak aman (*)
Jufri | Editor: Arya R. Syah
Pesan Presiden Prabowo untuk Insan Pers di Hari Pers Nasional 2025
Pertandingan Alot! Arema FC Gagal Manfaatkan Kartu Merah PSM Makassar