Kasus Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kasus Pemerasan Rp20 Miliar, AKBP Bintoro Diberhentikan dengan Tidak Hormat
AKBP Bintoro kini statusnya diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang kode etik di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, Jumat (7/2/2025) (Dok. Istimewa)

JAKARTA – AKBP Bintoro Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.

Sidang itu merupakan buntut dari dugaan pemerasan yang melibatkan Bintoro saat menangani kasus pembunuhan dengan dua tersangka.

Dalam sidang tersebut, AKBP Bintoro disebut sempat menangis dan mengungkapkan penyesalannya setelah mendengar putusan pemberhentian.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang hadir dalam sidang tersebut, membenarkan bahwa Bintoro terlihat emosional. “Menyesal dan menangis,” ujar Anam saat dikonfirmasi media.

Selain diberhentikan dengan tidak hormat, Bintoro diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Namun, Bintoro langsung menyatakan banding atas keputusan tersebut.

Kasus pemerasan yang menjerat Bintoro bermula dari laporan yang diajukan oleh pihak korban pada 6 Januari 2025. Laporan perdata tersebut terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Korban menuntut pengembalian uang sebesar Rp5 miliar serta aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson yang diduga disita secara tidak sah oleh Bintoro.

Dugaan pemerasan ini terjadi saat Bintoro menangani kasus pembunuhan yang melibatkan dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Keduanya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada April 2024 karena diduga terlibat dalam kekerasan seksual dan kematian seorang pekerja seks komersial anak. Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA:

Akademisi Nilai Keputusan PTDH 3 Anggota Polri oleh Kapolrestabes Makassar Sebagai Tamparan Bagi Institusi

AKBP Bintoro Menangis Usai Dipecat Jadi Polisi

AKBP Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp20 miliar kepada keluarga tersangka dengan janji akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Selain itu, ia juga disebut mengambil mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dari keluarga tersangka.

Meski demikian, Bintoro membantah semua tudingan tersebut dan menyebut bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, dua perwira polisi lainnya, AKP Zakaria dan AKP Mariana, juga dikenakan sanksi PTDH.

Sementara itu, dua perwira lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, mendapat sanksi demosi selama delapan tahun serta penempatan khusus selama 20 hari.

Meski telah diberhentikan dengan tidak hormat, Bintoro bersama rekan-rekannya berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Choirul Anam berharap langkah ini menjadi pembelajaran penting bagi institusi Polri untuk terus menjaga integritas dalam penegakan hukum.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penanganan kasus hukum, terutama yang melibatkan aparat kepolisian.

Publik berharap proses hukum terhadap Bintoro dan pihak terkait dapat berjalan adil dan transparan sesuai dengan supremasi hukum di Indonesia (*).

 Editor: Halimuliadi/Andi Eka/Andi A Effendy

Simak Berita Kota Lainnya:

Kabar Baik! Siswa SMAN 17 Sudah Dapat Ikuti SNBP

Satgas PETIR KBA ESEMPE 5 Tegaskan Pentingnya Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *