Polres Toraja Utara Periksa Sekretaris Desa Lembang Salu Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2023

Polres Toraja Utara Periksa Sekretaris Desa Lembang Salu Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2023
Polres Toraja Utara mengaku telah menangani kasus dugaan korupsi dana desa di Lembang Salu, Kecamatan Sopai dengan memeriksa Sekretaris Desa, Kamis (6/2/2025) (Dok. Istimewa)

TORAJA UTARA — Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, tengah mengusut dugaan korupsi dana desa/lembang tahun anggaran 2023 di Desa Lembang Salu, Kecamatan Sopai.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait indikasi penyelewengan anggaran oleh salah satu aparat desa.

Sekretaris Desa Lembang Salu, Salu Rante Upa’, telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Toraja Utara terkait dugaan mark up anggaran serta pemotongan gaji kepala dusun, pengadaan benih ikan, dan anggaran stunting yang diperkirakan mencapai Rp100 juta.

Kanit Tipikor Polres Toraja Utara, IPDA Yosef, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mendalami laporan tersebut.

“Baru sekretaris Lembang Salu yang kami mintai keterangan. Nanti ada perkembangan akan kami sampaikan. Yang jelas, kami sedang mendalami laporan ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (7/2/2025).

Meski begitu, IPDA Yosef tidak merinci lebih lanjut proyek apa saja yang menjadi fokus pemeriksaan. “Ini baru pemeriksaan awal,” tambahnya.

BACA JUGA:

Kepala Desa Salu Diduga Markup Anggaran dan Potong Gaji Kepala Dusun, Warga Minta Aparat Bertindak

Diperiksa 8,5 Jam, Nikita Mirzani dan Oky Pratama Belum Keluar dari Polda Metro Jaya

Pihak penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini. “Semua yang terkait dengan proyek akan kami periksa, termasuk kepala desa jika terbukti ada kaitannya,” tegas Yosef.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih lengkap. Polisi memastikan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jika terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun.

Kasus dugaan korupsi dana desa ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya pemerintah desa, untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran desa.

Semoga langkah tegas yang diambil oleh Polres Toraja Utara ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang (*)

Yustus|Editor: Arya R. Syah

Simak Berita Kota Lainnya:

Mendes Yandri Susanto: Tidak Ada Toleransi bagi Kepala Desa Selewengkan Dana

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 Kg Kembali Berjualan

Diduga Bertindak Kasar, Kepala Lingkungan Kampung Parang Didesak Mundur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *