GOWA – Ratusan warga Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menandatangani petisi yang mendesak pergantian Kepala Lingkungan Kampung Parang, Abdul Razak Dg Laja, Rabu (06/02/2025).
Masyarakat menyampaikan bahwa Kepala Lingkungan tidak lagi mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pemimpin masyarakat.
Ketidakpuasan ini didasari oleh berbagai alasan, mulai dari sikap kasar dalam berinteraksi hingga buruknya layanan administrasi yang merugikan warga.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa Kepala Lingkungan sering mengeluarkan kata-kata kasar tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi.
“Sering kali kami mendengar ucapan tidak pantas dari beliau. Selain itu, setiap keputusan diambil sendiri tanpa musyawarah dengan warga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan kepala lingkungan tersebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu tuntutan pergantian.
Selain perilaku yang dianggap tidak mencerminkan sosok pemimpin, warga juga mengeluhkan buruknya pelayanan administrasi, terutama terkait pengurusan surat tanah.
“Banyak warga yang mengurus surat tanah, baik penduduk asli maupun pembeli tanah dari luar, tidak mendapatkan penyelesaian administrasi dengan baik meskipun sudah bertahun-tahun,” ungkap salah satu warga lainnya.
Menurut warga, Kepala Lingkungan kerap memberikan janji bahwa pengurusan administrasi akan segera diselesaikan, namun kenyataannya tidak ada tindak lanjut yang nyata.
BACA JUGA:
Mendes Yandri Susanto: Tidak Ada Toleransi bagi Kepala Desa Selewengkan Dana
Jubir Andalan Hati: Selamat kepada Danny Pomanto dan Azhar Arsyad
Masyarakat berharap agar Kepala Lingkungan Abdul Razak Dg Laja segera mundur dari jabatannya demi menjaga ketertiban dan kedamaian di Kampung Parang.
Mereka juga mendesak Lurah Lembang Parang untuk mengambil langkah tegas dengan mengganti kepala lingkungan tersebut.
“Kami khawatir kalau tidak segera diganti, gejolak di masyarakat akan semakin besar,” tegas warga lainnya.
BACA JUGA:
Kepala Desa Salu Diduga Markup Anggaran dan Potong Gaji Kepala Dusun, Warga Minta Aparat Bertindak
Kepala UPT SMKN 1 Tana Toraja Klarifikasi Isu Pungutan Liar ke Siswa
Menanggapi situasi ini, Gunawan, S.H., M.H., M.Pd., seorang penggiat demokrasi Kabupaten Gowa, menyatakan bahwa seorang pemimpin harus mampu menciptakan suasana yang damai, aman, dan kondusif di masyarakat.
“Seorang pemimpin harus memegang teguh norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum. Jika hal ini diabaikan, maka kehidupan masyarakat akan dipenuhi dengan keresahan,” jelasnya.
Gunawan menambahkan bahwa jika benar ada dugaan tindakan kasar dan maladministrasi oleh kepala lingkungan, maka tindakan tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2011 tentang Hak dan Kewajiban Kepala Lingkungan.
“Kepala lingkungan memiliki kewajiban untuk memelihara ketertiban, mendamaikan perselisihan, serta menjalankan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.
Selain itu, Gunawan menekankan bahwa Lurah Lembang Parang dan Camat Barombong juga memiliki tanggung jawab atas kinerja kepala lingkungan karena mereka merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang berada di bawah lingkup Kecamatan Barombong.
Masyarakat Lingkungan Kampung Parang berharap agar pemerintah segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Mereka ingin suasana kembali kondusif dengan hadirnya pemimpin yang lebih demokratis, bijaksana, dan mampu mengayomi warga tanpa diskriminasi.
“Kami hanya ingin pemimpin yang bisa menghargai kami dan menjalankan tugasnya dengan baik tanpa menyalahgunakan wewenang,” pungkas salah satu (Jf).
Simak Berita Kota Lainnya:
PSM Makassar Tembus Semifinal ACC 2024/2025 Usai Menang 3-0 atas Dong A Thanh Hoa FC
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kapolda Sulsel Panen Sayur dan Lepas Bibit Ikan Nila Di Luwu
Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Gas 3 Kg Kembali Berjualan