TORAJA UTARA – Warga Kabupaten Toraja Utara mengeluhkan kebiasaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memarkir kendaraan sembarangan di sekitar Kantor Bupati Toraja Utara, Rabu (5/2/2025).
Keluhan ini muncul karena banyak kendaraan ASN yang diparkir di pinggir jalan Trans Sulawesi, khususnya pada poros Rantepao-Palopo.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Sejumlah warga yang melintasi kawasan tersebut menyatakan bahwa kendaraan yang diparkir sembarangan membuat akses keluar masuk menuju Kantor Bupati menjadi semrawut.
Beberapa pengendara bahkan mengaku nyaris terlibat kecelakaan karena kendaraan ASN yang diparkir tidak pada tempatnya.
“Sudah ada lahan parkir yang luas, tapi kenapa masih parkir di jalan?” keluh seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebutkan, beberapa kasus pengendara yang hendak berbelok ke Kantor Bupati dilaporkan nyaris ditabrak oleh kendaraan lain karena terganggu oleh kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya.
“Praktik parkir sembarangan oleh ASN telah berlangsung cukup lama. Masalah ini perlu segera ditertibkan karena tidak hanya mengganggu lalu lintas di sekitar kantor, tetapi juga membahayakan pengendara lain yang hendak berbelok ke halaman kantor bupati,” ujarnya kepada media ini Rabu (5/2/2025).
BACA JUGA:
Warga Wajib Tahu! Karcis Parkir Resmi dari Perumda Mekar Sejahtera Toraja Utara
Salah Injak Pedal, Lansia Tabrak Pos Parkir Margonda Residence hingga Petugas Terluka
Sementara itu, menanggapi hal ini, Bunga, seorang pemerhati sosial di Toraja Utara, turut angkat suara.
Ia menilai bahwa kebiasaan parkir sembarangan ini menunjukkan kurangnya kesadaran disiplin ASN dalam memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan.
“Padahal area parkir yang luas sudah tersedia di halaman Kantor Bupati. Seharusnya ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam tertib berlalu lintas dan memanfaatkan fasilitas umum dengan baik,” tegasnya.
Bunga mengatakan, fenomena ini bukan hanya mengganggu estetika dan tata kelola fasilitas publik, tetapi juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia menyayangkan, kebiasaan buruk ini terjadi meski Kantor Bupati Toraja Utara telah menyediakan lahan parkir yang cukup luas untuk menampung kendaraan pegawai maupun tamu yang berkunjung.
“Ironisnya, meskipun area parkir yang luas sudah tersedia, masih banyak ASN yang lebih memilih memarkir kendaraan di pinggir jalan Trans Sulawesi poros Rantepao-Palopo,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, praktik parkir sembarangan tidak hanya mencerminkan ketidakdisiplinan pegawai pemerintahan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang cukup signifikan.
Menurutnya, secara tata kota, kendaraan yang diparkir tidak sesuai aturan dapat menyebabkan kemacetan serta mengurangi efektivitas akses keluar-masuk kendaraan ke halaman kantor.
“Lebih dari itu, kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Warga Desak Dishub dan PD Parkir Tindak Lanjuti Masalah Parkir Semrawut di Makassar
Satres Narkoba Polres Toraja Utara Bekuk Pengedar 110 Sachet Sabu di Kelurahan Singki
Sebagai langkah solusi, Bunga menyarankan agar Satpol Pamong Praja (Satpol PP) segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan kebiasaan parkir sembarangan ini.
“Satpol PP harus mengintensifkan pengawasan dan penertiban di sekitar kantor bupati. Jika perlu, terapkan sanksi tegas kepada pelanggar aturan parkir,” katanya.
Ia juga berharap agar Bupati Toraja Utara dapat memberikan instruksi langsung kepada Satpol PP dan seluruh ASN untuk mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan.
“Instruksi tegas dari pimpinan daerah akan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran ASN dalam menjaga ketertiban,” ujarnya.
Tidak hanya ASN yang bertugas di lingkungan Kantor Bupati, Bunga juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di luar kompleks kantor bupati untuk menerapkan pola parkir yang tertib.
“Memarkir kendaraan dengan rapi akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih nyaman dan efisien. Selain itu, hal ini juga dapat memaksimalkan penggunaan lahan parkir yang tersedia,” jelasnya.
Menurutnya, upaya penertiban ini sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), di mana pelayanan publik yang efektif dan efisien menjadi salah satu indikatornya.
“ASN seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dalam menaati peraturan, termasuk dalam hal parkir kendaraan,” pungkas Bunga.
IDengan adanya perhatian warga dan masukan dari pemerhati sosial, diharapkan permasalahan parkir sembarangan di Kantor Bupati Toraja Utara dapat segera teratasi.
“Penertiban ini tidak hanya akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman, tetapi juga memperkuat citra positif ASN sebagai pelayan masyarakat yang disiplin dan bertanggung jawab,” tandas Bunga (*).
Ega | Editor: Arya R. Syah
Simak Berita Kota Lainnya:
PSM Makassar Hadapi Laga Hidup Mati Lawan Thanh Hoa di ACC 2025
Pemkab Toraja Utara Gandeng 3 Agen Gelar Operasi Pasar Atasi Kelangkaan dan Harga Gas 3 Kg
Oknum Perwira Polisi di Jawa Barat Diduga Nikah Siri dengan Dua Wanita di Makassar