MAKASSAR – Istri dari seorang oknum polisi berpangkat IPDA dengan inisial MYY, melaporkan suaminya ke Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Komnas Perempuan dan Anak. Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik serta penelantaran anak yang lahir dari pernikahan siri mereka.
Dalam keterangannya kepada media, Istri Oknum Polisi berinisial TR menjelaskan bahwa dirinya terpaksa mengambil langkah hukum karena merasa hak-hak dirinya dan anaknya diabaikan oleh IPDA MYY.
“Saya hanya ingin memperjuangkan keadilan untuk anak saya. Sebagai seorang ibu, saya tidak bisa tinggal diam ketika anak saya tidak diakui dan ditelantarkan,” tegas TR.
TR menyampaikan bahwa laporan yang diajukannya merujuk pada dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan IPDA MYY, yang saat ini bertugas di Polrestabes Makassar.
Laporan ini didasarkan pada hasil penyelidikan internal yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.
TR berharap Kapolri dan Kompolnas dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
“Saya ingin institusi Polri menunjukkan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan, termasuk terhadap anggotanya sendiri,” tambahnya.
Selain dugaan pelanggaran kode etik, TR juga menyoroti sikap IPDA MYY yang menurutnya tidak memberikan perhatian dan tanggung jawab yang layak kepada anak mereka.
Anak yang lahir dari pernikahan siri tersebut sempat dirawat di ruang NICU RS Bhayangkara Makassar akibat gangguan kesehatan serius.
Namun, TR mengaku kecewa karena dokter yang menangani anaknya memutuskan untuk memulangkannya meskipun kondisinya belum stabil.
“Kaki anak saya masih bengkak, tapi dokter sudah menyuruh pulang. Saya khawatir kondisinya memburuk jika tidak mendapatkan perawatan maksimal,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Program Pendidikan Gratis Tak Dinikmati SMKN 1 Tator, Dugaan Pungli Mencuat
3 Polisi di Makassar Dipecat gegara Telantarkan Keluarga-Mangkir Tugas
TR juga mengaku terpaksa meminjam uang untuk melunasi biaya perawatan rumah sakit. “Tanpa bantuan dari teman-teman, saya tidak tahu bagaimana harus membayar biaya rumah sakit yang cukup besar,” katanya.
TR berharap laporan yang diajukannya dapat menjadi titik awal bagi perjuangan hukum yang lebih adil, terutama bagi anaknya yang menurutnya berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan.
“Saya hanya seorang ibu yang berjuang sendirian untuk kepentingan anak saya. Harapan saya hanya satu, yaitu agar anak saya mendapatkan haknya,” ujar TR dengan mata berkaca-kaca.
Menanggapi kasus ini, Jupri, seorang pengamat sosial masyarakat, menilai bahwa kasus tersebut seharusnya menjadi evaluasi serius bagi institusi kepolisian.
“Kasus ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi menyangkut integritas seorang aparat negara yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat,” jelas Jupri.
BACA JUGA:
Persik Kediri vs Barito Putera Berakhir Seri, Skor 1-1 di Liga 1 2024-2025
PHRI Sulsel: Inpres 1/2025 Berpotensi Picu PHK di Industri Perhotelan
Jupri menegaskan bahwa penelantaran anak merupakan masalah serius yang tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial keluarga, tetapi juga perkembangan mental dan kesejahteraan anak.
“Jika seorang aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarganya sendiri, maka integritas profesinya patut dipertanyakan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya penegakan kode etik yang transparan dan tegas. “Institusi kepolisian harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika benar ada pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jupri mengapresiasi langkah berani TR yang membawa kasus ini ke tingkat nasional. “Perjuangan seorang ibu seperti TR harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat dan pihak berwenang. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keadilan bagi anak yang seharusnya mendapatkan haknya secara layak,” pungkasnya.
Dengan adanya laporan ini, publik berharap Kapolri dan Kompolnas dapat menunjukkan respons cepat dan tegas dalam menangani kasus yang mencoreng nama baik institusi kepolisian tersebut (JP/R35).
Editor: Arya R. Syah
Simak Berita Lainnya;
Persik Kediri vs Barito Putera Berakhir Seri, Skor 1-1 di Liga 1 2024-2025
Pelantikan Kepala Daerah Luwu Raya dan Toraja Diundur, Tunggu Putusan Dismissal MK
AHY Diduga Terlibat Penerbitan 243 Sertifikat HGB di Atas Laut