LUWU UTARA – Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, termasuk untuk Kabupaten Luwu Utara, kemungkinan akan diundur. Rencana pelantikan ini diperkirakan akan digelar antara 18 hingga 20 Februari 2025.
Hal ini terjadi akibat adanya penundaan yang disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada yang masih berlangsung.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan bahwa rencana pelantikan tersebut tengah dibicarakan kembali, mengingat adanya pertimbangan keputusan MK yang dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah.
Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan sengketa kepala daerah yang ditolak akan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi penjadwalan pelantikan.
Menurutnya, putusan tersebut akan dipercepat pada tanggal 4-5 Februari 2025. “Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi,” ujar Tito singkat.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa keputusan MK yang mempercepat putusan sengketa ini akan berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan pelantikan kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah yang gugatannya ditolak atau dimiskalkan (dismissal) akan dilantik lebih cepat dari yang sebelumnya diperkirakan.
BACA JUGA:
DKPP Pecat Komisioner KPU Palopo Terkait Kasus Ijazah Palsu
Pelantikan Serentak Kepala Daerah Ditunda, Tunggu Edaran Resmi
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berlangsung pada 6 Februari 2025, khusus untuk kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di MK.
Kesepakatan ini tercapai melalui rapat antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 Januari 2025.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito.
Bagi kepala daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam sengketa dan belum diputus oleh MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan batas waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan sengketa didaftarkan.
Oleh karena itu, untuk daerah seperti Luwu Utara yang masih menunggu keputusan final dari MK, pelantikan akan digelar setelah keputusan resmi dikeluarkan.
Pemerintah juga meminta agar revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dilakukan, agar mekanisme pelantikan lebih jelas sesuai dengan perkembangan situasi sengketa yang terjadi di tingkat Mahkamah Konstitusi (*).
Yustus |Editor: Andi Ahmad Effendy
Simak Berita Kota Lainnya:
PDI Perjuangan Sulsel Rayakan HUT ke-78 Megawati dengan Aksi Penghijauan di Makassar
Program Pendidikan Gratis Disebut Tak Dinikmati SMKN 1 Tator, Dugaan Pungli Mencuat
===========================