MAKASSAR — Kuasa hukum Maya dan Amelia menegaskan langkah hukum yang akan diambil untuk melaporkan balik Firayanti terkait dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan.
Hal ini mereka sampaikan saat memberikan klarifikasi kepada awak media mengenai panggilan klarifikasi yang diterima dari Polsek Tallo.
Sebagai warga negara yang taat hukum, pihak Maya dan Amelia hadir memenuhi panggilan tersebut dengan sikap kooperatif.
Namun, menurut kuasa hukum mereka, laporan yang diajukan Firayanti dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Laporan tersebut mengacu pada Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, tetapi kami yakin tuduhan itu tidak berdasar,” ujar Dito Arsandi, S.H., pendamping hukum Maya dan Amelia.
Tidak berhenti di situ, Dito mengungkapkan bahwa peristiwa yang menjadi dasar laporan Firayanti justru memperlihatkan kliennya sebagai pihak yang dirugikan.
Firayanti bersama tiga anggota keluarganya diduga mendatangi rumah Amelia dengan maksud melakukan tindakan kekerasan.
“Untung saja suami dan mertua Amelia berhasil mencegah kejadian yang tidak diinginkan,” tambah Dito.
BACA JUGA:
Biaya Haji 2025 Turun, Menag: Fokus Efisiensi Tanpa Kurangi Kualitas
Reskrim Polsek Tamalate Gerak Cepat Amankan Pelaku Pencurian Yang Viral Di Medsos
Lebih lanjut, Dito menyatakan bahwa pihaknya merasa janggal dengan laporan Firayanti yang mengklaim dirinya sebagai korban. Padahal, klien mereka justru merasa terancam dan mengalami tekanan psikologis akibat insiden tersebut.
“Ini menjadi salah satu alasan kuat bagi kami untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan percobaan penganiayaan dan kekerasan,” tegasnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Maya dan Amelia juga berencana melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Firayanti dan keluarganya.
Mereka diduga mengeluarkan kata-kata kasar kepada Amelia saat insiden terjadi. “Kami berharap laporan ini diproses dengan cepat dan adil,” ungkap Dito.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan keadilan, pihak Maya dan Amelia juga menyoroti lambatnya penanganan laporan mereka di Polrestabes yang telah diajukan sejak 4 November 2024.
Meskipun penyidik telah menerima biaya untuk memanggil saksi ahli, laporan tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dalam keterangannya, Dito berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan tidak memihak.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Klien kami berhak mendapatkan kepastian hukum atas kasus ini,” pungkasnya.
Dengan langkah hukum yang semakin jelas, kuasa hukum Maya dan Amelia berharap pihak berwenang dapat memberikan keadilan yang setimpal.
Mereka juga meminta agar publik terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang adil dan transparan (*)
Jufri | Editor: Arya R. Syah
Simak Berita Kota Lainnya:
Minim Latihan dan Belum Kompak, Mampukah Patrick Kluivert Bawa Timnas Menang Lawan Australia?
Polisi Grebek Kampung Narkoba di Makassar, Temukan Sabu dan Senjata
========================