Polrestabes Makassar Sebut Kasus Dugaan Penalantaran Anak Tanty Rudjito Telah Dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel

Polrestabes Makassar Sebut Kasus Dugaan Penalantaran Anak Tanty Rudjito Telah Dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel
Tanty Rudjito memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Makassar, menyampaikan perjuangannya untuk hak anak-anaknya yang tengah kritis dan membutuhkan perawatan intensif., Selasa (28/1/2025) (Dok. Jufri)

MAKASSAR – Polrestabes Makassar mengonfirmasi bahwa kasus dugaan penelantaran anak oleh IPDA Yuslin Yusuf telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Sulsel.

Seiring dengan itu, Bid Propam Polda Sulsel akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pelimpahan perkara ini tercatat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan pada 24 Januari 2025, mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Surat tersebut menyampaikan informasi tentang perkembangan penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Propam Polda Sulsel untuk langkah hukum lanjut.

Sebelumnya, laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap hak anak oleh IPDA Yuslin Yusuf telah didaftarkan dengan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal pada 5 November 2024.

Proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, yang kemudian menghasilkan SP2HP sebagai bentuk transparansi kepada pelapor, Sdri. Tanty Rudjito, mengenai status dan perkembangan perkara.

SP2HP tersebut ditandatangani Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, KOMPOL Ramlis, sebagai rujukan pelapor mengikuti proses hukum.

Surat tersebut juga memberikan hak kepada pelapor untuk memperoleh informasi mengenai langkah-langkah hukum yang akan diambil dalam penyelesaian perkara ini.

BACA JUGA:

Anggota Polsek Mamajang Makassar, Dijatuhi PTDH, Diduga Pemeriksaan Syarat Konspirasi

Propam Sulut Diduga “Kongkalingkong” Atas Kasus Penelantaran Anak Oleh Oknum Polisi

Selain itu, pihak Penyidk Propam Polrestabes Makassar, Fredy, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan secara cermat dan akuntabel, mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Sdri. Tanty Rudjito, yang mengungkapkan bahwa suaminya, IPDA Yuslin Yusuf, yang menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit 6 Sat. Intelkam Polrestabes Makassar, diduga menelantarkan anak-anak mereka.

Dalam pernyataannya, Tanty menegaskan bahwa perjuangannya tidak hanya untuk hak pribadi, tetapi juga demi kesejahteraan anak-anaknya yang kini berada dalam kondisi kritis.

Tanty menyatakan, “Saya tidak mengharapkan nafkah darinya, saya hanya meminta dia bertanggung jawab atas pendidikan dan perawatan anak-anak kami. Salah satu anak saya kini dalam kondisi kritis.”ucap  Tanty  dalam keterangan persnya kepada awak media di RS Bhayangkara Makassar, Selasa, (28/1/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa biaya perawatan anaknya yang kritis diruangan ICCU/NICU yang mencapai sekitar Rp 1,5 juta per malam dengan diagnosis gangguan ginjal semakin memberatkan dirinya sebagai seorang ibu tunggal.

“Saya hanya ingin anak saya bisa mendapatkan perawatan yang layak. Beban ini terlalu berat bagi saya yang seorang diri. Saya berharap ada kepedulian dan tanggung jawab darinya sebagai seorang ayah,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca

Dengan pelimpahan perkara ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan demi kepentingan anak-anak dan hak-hak yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Kini, seluruh perhatian tertuju pada Bid Propam Polda Sulsel untuk menangani perkara ini secara profesional dan penuh tanggung jawab (*).

Jufri | Editor: Arya R. Syah

Direktur Program Sarjana STIK PTIK Lemdik Polri: Ucapkan Selamat Memperingati Isra Miraj 1446 H

Irjen Abdul Karim, Perwira Tinggi Polri Berdarah Bugis yang Kini Pimpin Divpropam

Farid Mamma Pertanyakan Dasar Pembantaran Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri

===========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *