DKPP Pecat Komisioner KPU Palopo Terkait Kasus Ijazah Palsu

DKPP Pecat Komisioner KPU Palopo Terkait Kasus Ijazah Palsu
Ketua Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, membacakan keputusan pemberhentian tiga komisioner KPU Palopo terkait pelanggaran kode etik, Jumat (24/01/2025) (Dok. Istimewa)

PALOPO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI resmi memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Mereka terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang mendalam di DKPP.

Ketiga komisioner yang dipecat adalah Irwandi Djumadin sebagai Ketua KPU Palopo, serta dua anggota lainnya, Muhatzir Hamid dan Abbas Djohan. DKPP memastikan bahwa pelanggaran yang dilakukan telah merusak integritas penyelenggaraan pemilu di Kota Palopo.

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, pada Jumat (24/01/2025) menjadi momen penting dalam menegakkan keadilan pemilu.

DKPP mengungkapkan bahwa ketiganya meloloskan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, meskipun pasangan tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Perubahan status ini dianggap melanggar kode etik, terutama setelah terungkap bahwa ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak terdaftar di instansi berwenang. Fakta ini ditemukan melalui persidangan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Selain itu, keputusan ini tidak hanya menyasar komisioner KPU Palopo, tetapi juga memberi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, dan anggota Bawaslu, Widianto Hendra.

Mereka dianggap lalai menjalankan tugas sehingga gagal mengantisipasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPU Palopo.

BACA JUGA:

Bongkar Dugaan Kecurangan! Amir Kadir Siap Seret KPU dan Paslon Nomor 2 ke MK

Fakta Terkini Polemik Ijazah Paket C Cawalkot Palopo Trisal Tahir

Langkah pemberhentian ini menunjukkan komitmen kuat DKPP untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu di Indonesia.

DKPP berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi. Menurut Ratna Dewi Pettalolo, semua penyelenggara pemilu harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan transparansi.

Keputusan tegas ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu di Kota Palopo dan wilayah lainnya.

DKPP menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran etika dalam penyelenggaraan pemilu, terutama yang berdampak langsung pada keadilan demokrasi.

Kasus KPU Palopo menjadi bukti nyata bahwa pengawasan yang ketat dan langkah hukum yang tegas sangat diperlukan. DKPP menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tanpa pandang bulu. Integritas dan kejujuran harus menjadi landasan utama dalam menjalankan proses demokrasi.

Dengan adanya keputusan ini, DKPP berharap seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia lebih memahami pentingnya menaati pedoman hukum dan etika.

Keputusan pemberhentian ini adalah pengingat bahwa integritas harus selalu dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.

Yustus | Editor: Arya R. Syah

Berita Kota Lainnya:

Hasil Survei Litbang Kompas: Citra Polri Jadi yang Terendah di Antara 10 Lembaga Negara

Kementerian BUMN Mulai Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu

Waktu Terbaik untuk Makan Malam agar Tubuh Lebih Efektif Membakar Lemak

========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *