JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menerapkan sistem kerja empat hari dalam sepekan melalui program yang disebut Compressed Work Schedule (CWS).
Program ini mulai dijalankan setelah melalui tahap uji coba yang dilakukan sejak pertengahan tahun lalu. Sistem kerja tersebut memberikan kesempatan kepada pegawai untuk bekerja selama empat hari, dengan libur tiga hari setiap minggunya.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, menjelaskan bahwa kebijakan CWS hanya diterapkan di lingkungan Kementerian BUMN.
Saat ini, perusahaan-perusahaan pelat merah belum menerapkan sistem tersebut. “Saat ini, sistem kerja empat hari baru diterapkan di Kementerian BUMN. Di perusahaan BUMN, sistem ini belum diberlakukan,” ujar Tedi pada Jumat (24/1).
Menurut Tedi, penerapan CWS di Kementerian BUMN masih berada dalam tahap evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas kebijakan sebelum diperluas ke seluruh perusahaan BUMN.
“Program ini masih berjalan dan terus dievaluasi. Kami ingin memastikan bahwa sistem kerja ini benar-benar memberikan manfaat bagi pegawai sekaligus mendukung produktivitas kerja,” ungkapnya.
Sistem kerja empat hari seminggu ini dirancang sebagai fasilitas untuk pegawai. Pegawai yang memenuhi syarat jam kerja mingguan, yaitu 40 jam dalam seminggu, berhak menikmati sistem kerja tersebut.
Namun, persetujuan tetap diperlukan sebelum pegawai dapat mengikuti kebijakan ini.
“Program ini berbentuk fasilitas. Jadi, kalau pegawai sudah memenuhi total waktu kerja 40 jam seminggu, mereka dapat menggunakan fasilitas ini. Namun, tetap membutuhkan persetujuan terlebih dahulu,” jelas Tedi.
Selain itu, Tedi memberikan tanggapan positif terkait rencana tim transisi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menerapkan sistem kerja empat hari bagi pekerja di Jakarta.
BACA JUGA:
PSM Makassar Terselematkan di Menit Injury Time, Imbang 1-1 dengan PSBS Biak Berkat Gol Balotelli
Kandungan Merkuri di Skincare NRL dan MH Diperiksa
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang bagus untuk meningkatkan keseimbangan kerja dan kehidupan.
“Saya kira ini adalah kebijakan yang bagus. Kami sangat mendukung hal ini,” tambahnya.
Program CWS di Kementerian BUMN tidak hanya bertujuan memberikan libur tambahan kepada pegawai, tetapi juga mendorong efisiensi kerja dan keseimbangan hidup.
Dengan waktu kerja yang lebih fleksibel, pegawai diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan produktif, tanpa mengurangi kualitas output pekerjaan mereka.
Jika kebijakan ini sukses diimplementasikan di Kementerian BUMN, bukan tidak mungkin sistem kerja empat hari seminggu ini akan diterapkan di perusahaan-perusahaan BUMN lainnya.
Program ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan inovasi dalam pola kerja, yang tidak hanya menguntungkan pegawai tetapi juga meningkatkan efisiensi organisasi secara keseluruhan.
Tedi juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan diperluas ke perusahaan pelat merah.
Hal ini bertujuan agar implementasi sistem kerja CWS dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.
“Kami terus melakukan pengkajian. Jika program ini terbukti efektif, kami akan mempertimbangkan penerapannya secara lebih luas di perusahaan BUMN,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian BUMN menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan kerja yang adaptif dan inovatif.
Sistem kerja empat hari seminggu menjadi langkah awal menuju efisiensi kerja dan keseimbangan hidup yang lebih baik bagi seluruh pegawai (*).
Hilal|Editor: Andi Ahmad Effendy
Berita Kota Lainnya:
Waktu Terbaik untuk Makan Malam agar Tubuh Lebih Efektif Membakar Lemak
Hasil Survei Litbang Kompas: Polri Jadi yang Terendah di Antara 10 Lembaga Negara
Maratua Run 2025: Ajang Sport Tourism yang Angkat Wisata Premium Kaltim
=======================