SPMB 2025: Penerimaan Murid Baru Sistem Zonasi Resmi Diganti, Ini Nama Barunya!

SPMB 2025 hadir dengan sistem domisili, kuota afirmasi lebih besar, dan beasiswa swasta. Solusi baru untuk penerimaan siswa yang adil.
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 dengan mekanisme baru SPMB, regulasi selesai Januari dan diresmikan Februari 2025 (Dok. Istimewa)

JAKARTA – SPMB 2025 hadir sebagai solusi penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi mengumumkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dengan berbagai pembaruan penting. Salah satu perubahan besar yang diperkenalkan adalah penggantian sistem zonasi dengan sistem domisili.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam penerimaan siswa baru.

Kemendikdasmen memastikan regulasi untuk SPMB 2025 selesai pada Januari 2025 dan segera disahkan pada Februari.

Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menegaskan bahwa sistem domisili akan menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang sebelumnya terjadi dalam PPDB.

“Istilah zonasi diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili untuk meminimalkan manipulasi data tempat tinggal,” jelas Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

Perubahan ini tidak hanya berhenti pada penggantian istilah. Sistem domisili menawarkan pendekatan yang lebih praktis dengan mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.

Dalam sistem ini, kartu keluarga tidak lagi menjadi syarat utama penerimaan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus manipulasi data yang sering ditemukan pada sistem zonasi.

BACA JUGA:

Farid Mamma Pertanyakan Dasar Pembantaran Tersangka Kasus Skincare Bermerkuri

Kemendikdasmen: PPDB Namanya Diganti Jadi SPMB

Staf Ahli Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan perubahan sistem PPDB menjadi SPMB 2025 dalam Kongres Pendidikan NU di Jakarta

Sebagai gantinya, domisili siswa akan menjadi acuan utama. Kemendikdasmen berharap langkah ini menciptakan penerimaan yang lebih adil dan akurat.

Selain mengganti zonasi dengan domisili, SPMB 2025 juga menghadirkan jalur penerimaan baru yang lebih inklusif. Jalur afirmasi untuk siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas akan mendapatkan porsi kuota yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk memberikan akses pendidikan yang setara kepada semua lapisan masyarakat.

“Afirmasi menjadi penguatan bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas dengan peningkatan kuota,” kata Biyanto. Sosialisasi terkait persentase baru afirmasi ini akan segera dilakukan ke seluruh daerah di Indonesia.

BACA JUGA:

Kapolda Sulsel Sambangi Polres Bulukumba: Fokus Ketahanan Pangan dan Integritas Polri

Kapan Tukin Dosen Akan Dibayarkan Pemerintah? Pakar Bilang Begini

SPMB 2025 juga memperkenalkan kebijakan yang mendukung siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Melalui kolaborasi dengan sekolah swasta, siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta.

Pemerintah daerah akan memberikan beasiswa untuk mendukung pembiayaan pendidikan mereka. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada siswa yang terputus pendidikannya akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

“Anak-anak yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta, dan biaya mereka akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” tambah Biyanto.

SPMB 2025 menjadi tonggak baru dalam sistem penerimaan siswa di Indonesia. Dengan berbagai penyempurnaan, mulai dari penggantian zonasi menjadi domisili, peningkatan kuota afirmasi, hingga dukungan bagi siswa yang masuk sekolah swasta, Kemendikdasmen menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan adil.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia, khususnya dalam memberikan kesempatan yang lebih merata bagi seluruh siswa.

Sosialisasi SPMB 2025 akan terus dilakukan secara intensif hingga regulasi ini resmi diterapkan.

Kemendikdasmen juga mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan baru ini demi terciptanya sistem pendidikan yang lebih baik. Dengan penerapan SPMB 2025, diharapkan seluruh siswa mendapatkan haknya untuk menikmati pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi (*)

Natsir | EditorAndi Ahmad Effendy

Berita Kota Lainnya:

Prabowo Subianto Gelar Sidang Kabinet untuk Evaluasi 100 Hari Pemerintahan

Terengganu FC Menang Tipis 1-0 atas PSM Makassar di Asean Club Championship 2024/2025

Irjen Abdul Karim, Perwira Tinggi Polri Berdarah Bugis yang Kini Pimpin Divpropam

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *