JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai pembelajaran selama Ramadan 1446 H atau tahun 2025.
Aturan ini mengatur jadwal kegiatan dan libur sekolah yang harus diperhatikan oleh seluruh siswa, guru, dan orang tua.
Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk memastikan siswa tetap produktif, religius, dan memiliki waktu cukup untuk menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadan.
Pertama, pemerintah menekankan pentingnya pelaksanaan pembelajaran yang fleksibel. Dalam SKB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025, dijelaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan dapat dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah.
Hal ini bertujuan agar siswa dapat menyeimbangkan antara kewajiban belajar dengan kegiatan ibadah. Selain itu, siswa juga diberikan ruang untuk mengikuti kegiatan keagamaan yang mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka.
Kemudian, jadwal kegiatan pembelajaran selama Ramadan telah disusun secara rinci. Pada awal bulan Ramadan, tepatnya tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga atau masyarakat.
Sekolah akan memberikan penugasan yang harus diselesaikan oleh siswa selama masa tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa agar lebih mudah menjalankan ibadah puasa di hari-hari pertama.
Selanjutnya, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, siswa akan mengikuti kegiatan pembelajaran yang terpusat di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan lainnya.
BACA JUGA:
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Anggaran Rp 15.000 Per Anak
Libur Sekolah Sebulan Penuh selama Ramadhan 2025 Dibatalkan, Simak Jadwal Libur yang Ditetapkan
Pada periode ini, siswa Muslim dianjurkan untuk aktif dalam berbagai kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sosial. Semua kegiatan tersebut dirancang untuk membentuk karakter siswa yang mulia, religius, dan berakhlak baik.
Sementara itu, siswa non-Muslim tidak dikesampingkan dalam aturan ini. SKB 3 Menteri juga mendorong siswa non-Muslim untuk menjalankan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Pemerintah memastikan bahwa semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan spiritualitas dan karakter selama bulan Ramadan.
Selain mengatur jadwal pembelajaran, SKB 3 Menteri ini juga menetapkan jadwal libur sekolah. Libur Idul Fitri dimulai pada tanggal 26 hingga 28 Maret 2025, dan dilanjutkan pada tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Saat libur Idul Fitri, siswa dianjurkan untuk mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan persaudaraan serta memperkokoh persatuan di tengah masyarakat.
Terakhir, kegiatan pembelajaran di sekolah akan kembali berjalan normal pada tanggal 9 April 2025. Pemerintah berharap siswa dapat kembali menjalankan aktivitas belajar dengan semangat baru setelah menikmati libur Idul Fitri.
Dengan adanya SKB 3 Menteri ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan suasana Ramadan yang mendukung kegiatan pendidikan, spiritual, dan sosial secara seimbang.
Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa bulan Ramadan menjadi momentum bagi siswa untuk tidak hanya memperkuat ibadah, tetapi juga mengasah karakter dan nilai-nilai kemanusiaan.
Semua pihak, baik siswa, guru, maupun orang tua, diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini (*).
Natsir | Editor: Arya R. Syah
Berita Kota Lainnya
SPMB 2025: Penerimaan Murid Baru Sistem Zonasi Resmi Diganti, Ini Nama Barunya!
Banjir Setinggi Betis, Upacara Bendera di SMK 5 Luwu Utara Tetap Berlangsung
Pemukulan Wartawan di Pengadilan Negeri Barru, LBH Minta Kepolisian Tangani Kasus Ini
==========================